Sabtu, 12 September 2009

Adakah Bid’ah Hasanah?


Banyak alasan yang dipakai orang-orang untuk ‘melegalkan’ perbuatan bid’ah. Salah satunya, tidak semua bid’ah itu jelek. Menurut mereka, bid’ah ada pula yang baik (hasanah). Mereka pun memiliki dalil untuk mendukung pendapatnya tersebut. Bagaimana kita menyikapinya?

Di antara sebab-sebab tersebarnya bid’ah di negeri kaum muslimin adalah adanya keyakinan pada kebanyakan kaum muslimin bahwa di dalam kebid’ahan ini ada yang boleh diterima yang dinamakan bid’ah hasanah. Pandangan ini berangkat dari pemahaman bahwa bid’ah itu ada dua: hasanah (baik) dan sayyiah (jelek).

Berikut ini kami paparkan apa yang diterangkan oleh Asy-Syaikh As-Suhaibani dalam kitab Al-Luma’: Bantahan terhadap Syubhat Pendapat yang Menyatakan Adanya Bid’ah Hasanah.

Syubhat pertama:
Pemahaman mereka yang salah terhadap hadits:
“Barangsiapa membuat satu sunnah (cara atau jalan) yang baik di dalam Islam maka dia mendapat pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya sesudahnya tanpa mengurangi pahalanya sedikitpun. Dan barangsiapa yang membuat satu sunnah yang buruk di dalam Islam, dia mendapat dosanya dan dosa orang-orang yang mengerjakannya sesudahnya tanpa mengurangi dosanya sedikitpun.” (Shahih, HR. Muslim no. 1017).

Bantahannya
Pertama: Sesungguhnya makna dari (barangsiapa yang membuat satu sunnah) adalah menetapkan suatu amalan yang sifatnya tanfidz (pelaksanaan), bukan amalan tasyri’ (penetapan hukum). Maka yang dimaksud dalam hadits ini adalah amalan yang ada tuntunannya dalam Sunnah Rasulullah . Makna ini ditunjukkan pula oleh sebab keluarnya hadits tersebut, yaitu sedekah yang disyariatkan.

Kedua: Rasul yang mengatakan:
“Barangsiapa yang membuat satu sunnah (cara atau jalan) yang baik di dalam Islam.”

Adalah juga yang mengatakan:
“Semua bid’ah itu adalah sesat.”

Dan tidak mungkin muncul dari Ash-Shadiqul Mashduq (Rasul yang benar dan dibenarkan)  suatu perkataan yang mendustakan ucapannya yang lain. Tidak mungkin pula perkataan beliau  saling bertentangan.

Dengan alasan ini, maka tidak boleh kita mengambil satu hadits dan mempertentangkannya dengan hadits yang lain. Karena sesungguhnya ini adalah seperti perbuatan orang yang beriman kepada sebagian Al-Kitab tetapi kafir kepada sebagian yang lain.

Ketiga: Bahwasanya Nabi  mengatakan (barangsiapa membuat sunnah) bukan mengatakan (barangsiapa yang membuat bid’ah). Juga mengatakan (dalam Islam). Sedangkan bid’ah bukan dari ajaran Islam. Beliau juga mengatakan (yang baik). Dan perbuatan bid’ah itu bukanlah sesuatu yang hasanah (baik).

Tidak ada persamaan antara As Sunnah dan bid’ah, karena sunnah itu adalah jalan yang diikuti, sedangkan bid’ah adalah perkara baru yang diada-adakan di dalam agama.
Keempat: Tidak satupun kita dapatkan keterangan yang dinukil dari salafus shalih menyatakan bahwa mereka menafsirkan Sunnah Hasanah itu sebagai bid’ah yang dibuat-buat sendiri oleh manusia.

Syubhat kedua:
Pemahaman mereka yang salah terhadap perkataan ‘Umar bin Al- Khaththab z: “Sebaik-baik bid’ah adalah ini (tarawih berjamaah)”.

Jawaban atas syubhat ini:
1. Anggaplah kita terima dalalah (pendalilan) ucapan beliau seperti yang mereka maukan – bahwa bid’ah itu ada yang baik, namun sesungguhnya, kita kaum muslimin mempunyai satu pedoman; kita tidak boleh mempertentangkan sabda Rasulullah  dengan pendapat siapapun juga (selain beliau). Tidak dibenarkan kita membenturkan sabda beliau dengan ucapan Abu Bakar, meskipun dia adalah orang terbaik di umat ini sesudah Nabi Muhammad  atau dengan perkataan ‘Umar bin Al-Khaththab zataupun yang lainnya.
Firman Allah :

“(Kami mengutus mereka) sebagai rasul-rasul pemberi berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya para Rasul itu.” (An-Nisa`: 165)

Sehingga tidak tersisa lagi bagi manusia satu alasan pun untuk membantah Allah dengan telah diutusnya para rasul ini. Merekalah yang telah menjelaskan urusan agama mereka serta apa yang diridhai oleh Allah. Merekalah hujjah Allah terhadap kita manusia, bukan selain mereka.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al-Hujurat: 1)

Asy-Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di t (secara ringkas) mengatakan: “Ayat ini mengajarkan kepada kita bagaimana beradab terhadap Allah dan Rasul-Nya, hendaknya kita berjalan (berbuat dan beramal) mengikuti perintah Allah dan Sunnah Rasul-Nya, jangan mendahului Allah dan Rasul-Nya dalam segenap urusan. Dan inilah tanda-tanda kebahagiaan dunia dan akhirat.”

Ibnu ‘Abbas c mengatakan: “Hampir-hampir kalian ditimpa hujan batu dari langit. Aku katakan: Rasulullah  bersabda demikian...demikian, (tapi) kalian mengatakan: Kata Abu Bakr dan ‘Umar begini…begini....”

‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz t mengatakan: “Tidak ada (hak) berpendapat bagi siapapun dengan (adanya) sunnah yang telah ditetapkan Rasulullah .”

Al-Imam Asy-Syafi’i t mengatakan: “Kaum muslimin telah sepakat bahwa barangsiapa yang telah jelas baginya sunnah Rasulullah , tidak halal baginya untuk meninggalkan sunnah itu karena pendapat (pemikiran) seseorang.”

Al-Imam Ahmad bin Hanbal t mengatakan: “Barangsiapa yang menolak hadits Nabi , berarti dia (sedang) berada di tepi jurang kehancuran.”

2. Bahwa ‘Umar z mengatakan kalimat ini tatkala beliau mengumpulkan kaum muslimin untuk shalat tarawih berjamaah. Padahal shalat tarawih berjamaah ini bukanlah suatu bid’ah. Bahkan perbuatan tersebut termasuk sunnah dengan dalil yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah x, bahwa Rasulullah  pada suatu malam shalat di masjid, kemudian orang-orang mengikuti beliau. Kemudian keesokan harinya jumlah mereka semakin banyak. Setelah itu malam berikutnya (ketiga atau keempat) mereka berkumpul (menunggu Rasulullah ).

Namun beliau tidak keluar. Pada pagi harinya, beliau bersabda:
“Saya telah melihat apa yang kalian lakukan. Dan tidak ada yang menghalangiku untuk keluar (shalat bersama kalian) kecuali kekhawatiran (kalau-kalau) nanti (shalat ini) diwajibkan atas kalian.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 1129)

Secara tegas beliau menyatakan di sini alasan mengapa beliau meninggalkan shalat tarawih berjamaah. Maka tatkala ‘Umar zmelihat alasan ini (kekhawatiran Rasulullah ) sudah tidak ada lagi, beliau menghidupkan kembali shalat tarawih berjamaah ini. Dengan demikian, jelaslah bahwa tindakan khalifah ‘Umar z ini mempunyai landasan yang kuat yaitu perbuatan Rasulullah  sendiri.

Jadi jelas bahwa bid’ah yang dimaksudkan oleh ‘Umar bin Al-Khaththab zadalah bid’ah dalam pengertian secara bahasa, bukan menurut istilah syariat. Dan jelas pula tidak mungkin ‘Umar berani melanggar atau menentang sabda Rasulullah  yang telah menyatakan bahwa: “Semua bid’ah itu sesat.”

Syubhat ketiga:
Pemahaman yang salah tentang atsar dari Ibnu Mas’ud z:
“Apa yang dianggap baik oleh kaum muslimin, maka dia adalah baik di sisi Allah.” (Dikeluarkan oleh Al-Imam Ahmad, 1/379)

Bantahan:
- Atsar ini tidak shahih jika di-rafa’-kan (disandarkan) kepada Rasulullah , tetapi ini adalah ucapan Ibnu Mas’ud zsemata.
Dan diriwayatkan dari Anas ztetapi sanadnya gugur, yang shahih adalah mauquf (hanya sampai) kepada Ibnu Mas’ud z.
- pada kata menunjukkan kepada sesuatu yang sudah diketahui. Dan tentunya yang dimaksud dengan kata Al-Muslimun di sini adalah para shahabat. Dan tidak ada satupun riwayat yang dinukil dari mereka yang menyatakan adanya bid’ah yang hasanah.
- Kalaulah dianggap bahwa ini menunjukkan keumuman (maksudnya seluruh kaum muslimin), maka artinya adalah ijma’. Dan ijma’ adalah hujjah. Maka sanggupkah mereka menunjukkan adanya satu perbuatan bid’ah yang disepakati berdasarkan ijma’ kaum muslimin bahwa perbuatan itu adalah bid’ah hasanah? Tentunya ini adalah perkara yang mustahil.
- Bagaimana mereka berani berdalil dengan ucapan beliau zseperti ini, padahal beliau sendiri adalah orang yang paling keras kebenciannya terhadap bid’ah, di mana beliau z pernah mengatakan:
“Ikutilah! Dan jangan berbuat bid’ah. Sungguh kalian telah dicukupkan. Dan sesungguhnya setiap bid’ah itu adalah sesat.”(Shahih, HR. Ad-Darimi 1/69).
Secara ringkas, semua keterangan di atas yang menunjukkan betapa buruknya bid’ah.

Kami simpulkan dalam beberapa hal berikut ini, yang kami nukil dari sebagian tulisan Asy-Syaikh Salim Al-Hilali t:
Cukuplah semua akibat buruk yang dialami pelaku bid’ah itu sebagai kejelekan di dunia dan akhirat, yakni:
1. Amalan mereka tertolak, sebagaimana sabda Rasulullah :

“Barangsiapa yang membuat-buat sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami yang bukan berasal daripadanya, maka semua itu tertolak.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah x)

2. Terhalangnya taubat mereka selama masih terus melakukan kebid’ahan itu. Rasulullah  bersabda:

“Allah menghalangi taubat setiap pelaku bid’ah sampai dia meninggalkan bid’ahnya.” (HR. Ibnu Abi Ashim dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam As Shahihah no. 1620 dan As Sunnah Ibnu Abi Ashim hal. 21)

3. Pelaku bid’ah akan mendapat laknat karena Rasulullah  bersabda:
“Barangsiapa yang berbuat bid’ah, atau melindungi kebid’ahan, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim dari ‘Ali bin Abi Thalib z).

Akhirnya, wahai kaum muslimin, hendaklah kita menjauhi semua kebid’ahan ini setelah mengetahui betapa besar bahayanya bid’ah. Selain kita menjauhi bid’ah itu sendiri, juga kita diperintah untuk menjauhi para pelakunya apalagi juru-juru dakwah yang mengajak kepada pemikiran-pemikiran bid’ah ini. Seandainya ada yang mengatakan:

Bukankah mereka orang yang baik dan apa yang mereka sampaikan itu adalah baik juga? Hendaklah kita ingat firman Allah :

“Kalau kiranya Allah mengetahui kebaikan ada pada mereka, tentulah Allah menjadikan mereka dapat mendengar. Dan jikalau Allah menjadikan mereka dapat mendengar, niscaya mereka pasti berpaling juga, sedang mereka memalingkan diri.” (Al-Anfal: 23)
Perlu pula kita ketahui bahwa bid’ah itu lebih berbahaya dari kemaksiatan. Seseorang yang bermaksiat dia akan merasa takut dan melakukannya dengan sembunyi-sembunyi atau melarikan diri setelah berbuat. Sedangkan pelaku bid’ah semakin tenggelam dalam kebid’ahannya dia akan semakin merasa yakin bahwa dia di atas kebenaran. Satu lagi, bid’ah itu adalah posnya (pengantar kepada) kekufuran.
Wallahu a’lam. Semoga Allah tetap membimbing kita mendapatkan hidayah dan taufik-Nya serta menyelamatkan diri dan keluarga kita dari bid’ah ini.


Sumber Bacaan:
1 Al-Qaulul Mufid (2), Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
2 Al-Qaulul Mufid, Asy-Syaukani
3 Al-I’tisham (1), Asy-Syathibi
4 Al-Luma’, As-Sahibani
5 Al-Bid’ah wa Atsaruhas Sayyi‘, Salim Al-Hilali
6 Al-Bid’ah wa Atsaruha, ‘Ali Al-Faqihi
7 Riyadhul Jannah, Asy-Syaikh Muqbil
8 Taisir Al-Karimir Rahman, As-Sa’di

- 19 November 2003

Sumber :
Penulis : Al-Ustadz Abu Muhammad Harits
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=127
13 September 2009

Sumber Gambar:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjeO7_C8WiPHYjpERG8y3NPIX6AId2oAPY8jcRRw8J2G5-VKBQo0UdlwHjOzuYTb5KteOfFf03NIx8PsrJfKLKxKjRyIYnnqWOVgTbpknSLmAKuqD_RxhAzqEl0VcEPUW5PJ64v3_XDPYk/s400/ABH.jpg

Yang Bukan Bid'ah

Banyak perkataan terlontar, dari orang yang belum paham (atau mungkin salah paham) tentang bid’ah. Inti perkataannya menunjukkan bahwa bid’ah itu sesuatu yang boleh dikerjakan. Untuk itulah pada artikel ini penulis akan membahas berbagai kerancuan yang sering terdengar di kalangan masyarakat. Dan untuk memperjelas artikel sebelumnya, maka pada artikel ini insya Allah akan disertai beberapa contoh. Semoga Allah memudahkan.

Untuk memudahkan pemahaman, berikut ini beberapa poin penting yang ada pada artikel sebelumnya dan masih akan dibahas kembali pada artikel ini.

Makna bid’ah secara bahasa diartikan mengadakan sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya.
Makna bid’ah secara istilah adalah suatu cara baru dalam beragama yang menyerupai syari’at dimana tujuan dibuatnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah.
Tiga unsur yang selalu ada pada bid’ah adalah; (a) mengada-adakan, (b) perkara baru tersebut disandarkan pada agama, (c) perkara baru tersebut bukan bagian dari agama.
Setiap bid’ah adalah sesat.
Kerancuan Pertama: Antara Adat dan Ibadah

Dalam pembahasan tentang bid’ah, terdapat kerancuan (syubhat) yang sering dilontarkan oleh orang-orang yang kurang jeli semacam kata-kata, “Kalau begitu, Nabi naik onta, kamu naik onta juga saja.” atau kata-kata “Ini bid’ah, itu bid’ah, kalau begitu makan nasi juga bid’ah, soalnya gak ada perintahnya dari nabi”, dan komentar-komentar senada lainnya.

Jawaban
Saudariku… perlulah engkau membedakan, antara sebuah ibadah dan sebuah adat. Sebuah amalan ibadah, hukum asalnya adalah haram, sampai ada dalil syar’i yang memerintahkan seseorang untuk mengerjakan. Sedangkan sebaliknya, hukum asal dalam perkara adat adalah boleh, sampai ada dalil yang menyatakan keharamannya.

Contoh dalam masalah ibadah adalah ibadah puasa. Hukum asalnya adalah haram. Namun, karena telah ada dalil yang mewajibkan kita wajib puasa Ramadhan, atau dianjurkan puasa sunnah senin kamis maka ibadah puasa ini menjadi disyari’atkan. Namun, coba lihat puasa mutih (puasa hanya makan nasi tanpa lauk) yang sering dilakukan orang untuk tujuan tertentu. Karena tidak ada dalil syar’i yang memerintahkannya, maka seseorang tidak boleh untuk melakukan puasa ini. Jika ia tetap melaksanakan, berarti ia membuat syari’at baru atau dengan kata lain membuat perkara baru dalam agama (bid’ah).

Contoh masalah adat adalah makan. Hukum asalnya makan adalah halal. Kita diperbolehkan (dihalalkan) memakan berbagai jenis makanan, misalnya nasi, sayuran, hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah. Di sisi lain, ternyata syari’at menjelaskan bahwa kita diharamkan untuk memakan bangkai, darah atau binatang yang menggunakan kukunya untuk memangsa. Jadi, meskipun misalnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan nasi, bukan berarti orang yang makan nasi mengadakan bid’ah. Karena hukum asal dari makan itu sendiri boleh.

Catatan Penting!
Akan tetapi di sisi lain, ada orang yang mengkhususkan perkara adat ini menjadi ibadah tersendiri. Ini adalah terlarang. Maka, harus dilihat kembali penerapan dari kaedah bahwa hukum asal sebuah ibadah adalah haram sampai ada dalil yang mensyari’atkannya.

Contoh dalam masalah ini adalah masalah pakaian. Pakaian termasuk perkara adat, dimana orang diberi kebebasan dalam berpakaian (tentu saja dengan batasan yang telah dijelaskan dalam Islam). Namun, ada orang-orang yang mengkhususkan cara berpakaian dengan alasan bahwa cara berpakaian tersebut diatur dalam Islam, sehingga meyakininya sebagai ibadah. Contohnya adalah harus menggunakan pakaian terusan bagi wanita atau harus menggunakan pakaian wol (biasa dilakukan orang-orang sufi). Karena perkara adat ini dijadikan perkara ibadah tanpa didukung oleh dalil-dalil syar’i, maka cara berpakaian dengan keyakinan semacam ini menjadi terlarang.

Berbeda dengan orang yang menjadikan perkara adat atau perkara mubah lainnya menjadi bernilai ibadah dan menjadikannya sebagai perantara bagi sebuah ibadah yang disyari’atkan atau melakukan perkara adat tersebut sesuai dengan tuntunan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka ini diperbolehkan. Contoh dalam masalah ini adalah makan. Makan adalah perkara adat. Hukum asalnya adalah diperbolehkan. Namun perkara adat ini dapat menjadi ibadah ketika seseorang makan dengan cara-cara yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam (baca artikel Adab Makan di muslimah.or.id) atau makan ini dapat menjadi ibadah ketika seseorang niatkan untuk melakukan ibadah lain yang memang telah disyari’atkan. Misalnya, seseorang makan agar kuat melakukan sholat dzuhur, atau seorang bapak sarapan pagi dengan niat kuat bekerja dalam rangka memenuhi tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga. Contoh lainnya adalah tidur. Tidur memang dapat menjadi ibadah ketika seseorang tidur sesuai tuntunan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (lihat artikel Adab Tidur di muslimah.or.id) atau ketika diniatkan tidur itu untuk melakukan ibadah lain yang memang telah ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Misalnya tidur di awal malam agar kuat sholat tahajjud di sepertiga malam yang terakhir.

Semoga Allah mempermudah kita untuk memahami dua hal yang berbeda ini! Sungguh indah perkataan Abul Ahwash ketika ia berkata kepada dirinya sendiri,

“Wahai Sallam, tidurlah kamu menurut sunnah. Itu lebih baik
daripada kamu bangun malam untuk melakukan bid’ah.”
(Al Ibanah no. 251, Lihat Membedah Akar Bid’ah).

Kerancuan Kedua: Antara Bid’ah dan Mashalih Mursalah

Kerancuan lain yang sering muncul adalah berkaitan dengan hal-hal yang biasa dipergunakan dalam agama, semacam mikrofon, mushaf al-Qur’an, sekolah Islam dan lain sebagainya. Seakan-akan perkara-perkara tersebut sesuai dengan ciri-ciri bid’ah, terutama karena perkara tersebut disandarkan pada agama. Sehingga ada orang yang berkata, “Berarti pake mik sewaktu adzan ga boleh dong. Kan zaman nabi ga pake mik..”

Jawaban
Pada poin ini, perlu bahasan yang lebih rinci lagi berkaitan dengan mashalih mursalah. Syathibi dalam kitabnya al I’tishom telah menjelaskan perbedaan antara mashalih mursalah dengan bid’ah yang akan dapat dimengerti oleh orang yang mau memahami. Berikut ini perbedaan tersebut dengan penyesuaian dari penulis.

Pertama,
Ketentuan mashalih mursalah sesuai dengan maksud-maksud syari’at, sehingga dalam penetapannya tetap memperhatikan dalil-dalil syari’at.

Misalnya: pengumpulan mushaf Al Qur’an. Karena pengumpulan ini sifatnaya sesuai dengan maksud syari’at dan sesuai dengan dalil-dalil syari’at maka pengumpulan mushaf Al-Qur’an bukanlah bid’ah walaupun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mengumpulkannya. Karena pengumpulan mushaf Al-Qur’an bertujuan untuk menjaga sumber syari’at. Allah ta’ala berfirman,

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (Al Hijr [15]: 9)

Namun coba perhatikan, terdapat perkara yang dibuat-buat, dimana seseorang mulai menyebutkan ‘khasiat-khasiat’ baru dari baris-baris yang ada dalam lembaran Al Qur’an. Sehingga orang mencetak dalam satu lembar harus ada 18 baris atau 16 baris dengan keyakinan-keyakinan yang tidak ada dalilnya dalam syari’at. Maka yang seperti ini tidak termasuk dalam mashalih mursalah.

Kedua,
Mashalih mursalah lingkupnya adalah pada perkara-perkara yang dapat dipahami oleh akal.

Contohnya adalah penggunaan mikrofon di masjid-masjid. Kita ketahui mikrofon berguna untuk memperjelas suara sehingga dapat didengar sampai jarak yang jauh. Hal ini termasuk perkara adat dimana kita boleh mempergunakannya. Hal ini semisal kacamata yang dapat memperjelas huruf-huruf yang kurang jelas bagi orang-orang tertentu. Sebagaimana perkataan Syaikh As Sa’di rahimahullah kepada orang berkacamata yang mengatakan bahwa pengeras suara adalah bid’ah, beliau berkata, “Wahai saudaraku, bukankah kamu tahu bahwa kaca mata dapat membuat sesuatu yang jauh menjadi dekat dan memperjelas pandangan. Demikian juga halnya pengeras suara, dia memperjelas suara, sehingga seorang yang jauh dapat mendengar, para wanita di rumah juga bisa mendengar dzikrullah dan majlis-majlis ilmu. Jadi mikrofon merupakan keikmatan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada kita, maka hendaknya kita menggunakannya untuk menyebarkan kebenaran.” (Mawaqif Ijtima’iyyah min Hayatis Syaikh Abdurrahman As-Sa’di, Muhammad As Sa’di dan Musa’id As Sa’di. Lihat Majalah Al Furqon edisi 5 tahun 7)

Berbeda halnya dengan bid’ah. Amalan-amalan bid’ah tidak dapat dipahami oleh akal. Hal ini dikarenakan bid’ah merupakan amalan ibadah yang berdiri sendiri. Padahal tidaklah amalan ibadah dapat dipahami oleh akal. Semisal, mengapa sholat fardhu ada lima, dan mengapa jumlah raka’aatnya berbeda-beda. Atau mengapa ada dzikir yang berjumlah 33. Maka semua ibadah ini tidak dapat dipahami maksudnya oleh akal.

Ketiga,
Mashalih mursalah diadakan untuk menjaga perkara yang sifatnya vital (dharuri), serta menghilangkan permasalahan berat yang biasanya muncul dalam perkara agama.

Perkara dharuri yang dimaksud misalnya adalah agama. Sebagaimana contoh pertama, maka penyusunan mushaf Al Qur’an kita dapat pahami berkaitan untuk menjaga agama agar kemurnian Al Qur’an tetap terjaga.

Coba bedakan dengan bid’ah. Sebagaimana penulis sebutkan pada artikel sebelumnya, bahwa bid’ah dibuat untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah sehingga bid’ah justru menambah beban bagi seorang muslim. Contohnya adalah mengadakan peringatan isra mi’raj, maulid atau yang semacamnya sehingga menambah beban seseorang untuk mengeluarkan dana dan tenaga untuk mengadakan acara tersebut. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkan untuk merayakan hal-hal tersebut.

Kerancuan Ketiga: Antara Bid’ah dan Niat Baik

Setelah melihat contoh-contoh mashalih mursalah di atas, mungkin saja terbersit kembali di benak seseorang: “Tapi kan aku niatnya baik…”

Jawaban:
Saudariku…perlulah kita ketahui berbagai macam dalih dan kedurhakaan Yahudi dikarenakan dalih niat baik, namun mereka menghalalkan segala cara untuk niat baiknya itu. Sungguh banyak hadits yang menjelaskan bahwa sekedar niat baik itu tidaklah cukup. Niat baik (ikhlas) itu harus dibarengi dengan cara-cara yang sesuai dengan tuntunan yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah satu contohnya adalah dalam hadits berikut.


Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Datang tiga orang ke rumah istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka bertanya tentang ibadah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala mereka diberitahu tentang ibadah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seakan-akan mereka merasa bahwa ibadah tersebut sedikit, maka mereka berkata, “Dimana kita jika dibanding dengan Nabi shalalllahu ‘alahi wa sallam? Ia telah dimaafkan dosa-dosanya oleh Allah baik yang telah lalu maupun yang akan datang.”

Seorang di antara mereka berkata, “Adapun aku, maka aku akan sholat malam selama-lamanya.”

Yang lainnya berkata, “Saya akan puasa dahr(setiap hari) dan aku tidak akan pernah buka.”

Dan berkata yang lainnya, “Aku akan menjauhi para wanita, dan aku tidak akan menikah selama-lamanya.”

Lalu datanglah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Apakah kalian yang telah berkata demikian dan demikian? Ketahuilah demi Allah sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah daripada kalian, namun aku berpuasa dan berbuka, aku sholat dan tidur, dan aku menikahi para wanita. Barangsiapa yang benci terhadap sunnahku, maka dia bukan dari golonganku.” (HR. Bukhari no 5063 & Muslim 1401)

Lihatlah kesungguhan dan niat baik ketiga orang tersebut dalam beribadah. Namun, niat mereka langsung dibantah oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan jika mereka tetap melakukan niatan tersebut, maka sama saja mereka membenci sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena niat baik mereka tidak diikuti dengan cara yang benar yang telah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Maka yang benar dalam sebuah ibadah adalah tidak sekedar memperhatikan niat semata, namun juga cara melakukannya. Sebagaimana dikatakan oleh Fudhail bin ‘Iyad ketika menafsirkan firman Allah,

“Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (Al Mulk. 2)

Beliau rahimahullah berkata, “Maksudnya, ikhlas dan benar dalam melakukannya. Sebab amal yang dilakukan dengan ikhlas tetapi tidak benar maka tidak akan diterima. Dan jika benar, tetapi tidak ikhlas maka amalnya juga tidak diterima. Adapun amal yang ikhlas adalah amal yang dilakukan karena Allah, sedang amal yang benar adalah bila dia sesuai dengan sunnah Rasulullah.” (Hilyatul Auliya’ : VIII/95. Lihat Membedah Akar Bid’ah)

Kerancuan Keempat: Antara Bid’ah dan Maksiat

Banyak orang menganggap seseorang melakukan bid’ah lebih baik daripada seseorang melakukan maksiat. Mereka menganggap bahwa orang yang melakukan bid’ah itu sudah dekat dengan agama, jadi tidak perlu dipermasalahkan dengan amalan-amalannya. “Daripada mencuri atau minum minuman keras”, kata mereka.

Jawaban:
Sungguh pemikiran seperti ini harus dikoreksi dengan beberapa alasan:

Pertama, karena telah banyak hadits yang menjelaskan bahayan bid’ah, padahal orang yang melakukan bid’ah tersebut menanggap mereka melakukan ibadah dengan penuh kesungguhan yang sangat. Akan tetapi amat disayangkan, amalan mereka tidak diterima bahkan mendapat adzab dari Allah Subhanhu wa Ta’ala. Sebagaimana Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam jelaskan tentang kelompok khawarij yang salah satu ciri mereka adalah sangat banyak beribadah,

“Salah seorang dari kalian merasa shalatnya lebih rendah nilainya daripada shalat mereka (kelompok khawarij), puasanya lebih rendah nilainya daripada puasa mereka, tilawahnya lebih rendah nilainya daripada tilawah mereka. Mereka membaca Al Qur’an tetapi tidak melewati kerongkongan mereka (tidak memahaminya). Mereka telah melesat keluar dari Islam sebagaimana anak panah melesat dari busurnya…” (HR. Bukhari)

Kedua, kita ketahui orang yang melakukan maksiat menyadari bahwa kegiatan yang dilakukannya terlarang dalam agama dan berdosa, sehingga ketika diingatkan mereka mengakui kesalahannya tersebut walau belum mampu meninggalkan maksiat yang dilakukannya. Berbeda dengan pelaku bid’ah, mereka menganggap bahwa amalan yang mereka lakukan adalah ibadah, apalagi mereka menjalankannya dengan penuh kesungguhan. Sehingga jika diperingatkan, mereka akan sulit meninggalkannya karena menganggap itu adalah sebuah kebenaran. Atau ketika menyadari bahwa itu adalah perkara yang baru dalam agama maka mereka mengatakan bahwa amalan (bid’ah) yang mereka lakukan adalah bid’ah hasanah, padahal tidaklah maksud dari kata-kata tersebut melainkan mengatakan semua bid’ah adalah hasanah.

Contoh dalam masalah ini adalah ketika orang melakukan kemaksiatan mencuri, ia menyadari ada larangannya dalam Islam. Maka, ia menyadari sedang melakukan dosa. Namun, jika seseorang diperingatkan untuk tidak melakukan yasinan, maka serta merta kerenyit muka tak senang muncul dan mengatakan, “Masa baca Qur’an dilarang.”Padahal maksud dari orang yang memberikan nasihat, bukan melarang seseorang membaca Al-Qur’an. Namun yang terlarang adalah mengkhususkan membaca surat Yasin pada hari-hari tertentu dengan keyakinan itu adalah ibadah. Benarlah ucapan Imam Sufyan Ats Tsauri,

“Bid’ah lebih disukai iblis daripada maksiat.
Sebab maksiat orang mudah untuk meninggakannya, sedang bid’ah orang sulit untuk meninggalkannya.” (dinukil dari Musnad Ibnul Ja’d oleh syaikh Ali Hasan)

Kerancuan Kelima: Bid’ah Tarawih?

Satu lagi kerancuan yang sering kali muncul ketika membahas tentang bid’ah adalah ibadah sholat tarawih. Banyak orang mengira, tarawih tidak pernah dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkeyakinan demikian, apalagi dengan adanya perkataan Umar radhiyallahu ‘anhu ketika melihat orang-orang beribadah sholat tarawih berjama’ah, ia berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.”

Jawaban:
Sesungguhnya wahai saudariku… Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan ibadah sholat malam di bulan Ramadhan, baik sendirian maupun berjama’ah. Sebagaimana dalam hadits berikut,

عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه و سلم صلى في المسجد ذات ليلة، فصلى بصلاته ناس، ثم صلى من القابلة فكثر الناس، ثم اجتمعوا من الليلة الثالثة أو الرابعة فلم يخرج إليهم رسول الله الله صلى الله عليه و سلم ، فلما أصبح قال: (قد رأيت الذي صنعتم، فلم يمنعني من الخروج إليكم إلا أني خشيت أن تفرض عليكم) قال وذلك في رمضان.

“Dari sahabat ‘Aisyah -radhiallahu ‘anha- bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam menjalankan sholat di m asjid, maka ada beberapa orang yang mengikuti shalat beliau, kemudian pada malam selanjutnya beliau shalat lagi, dan orang-orang yang mengikuti shalat beliau-pun bertambah banyak. Kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau keempat, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar menemui mereka, pada pagi harinya beliau bersabda: “Sungguh aku telah mengetahui apa yang kalian lakukan (yaitu berkumpul menanti shalat berjamaah ) dan tidaklah ada yang menghalangiku untuk keluar menemui kalian, melainkan karena aku khawatir bila (shalat tarawih) diwajibkan atas kalian.” Dan itu terjadi pada bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sebenarnya dalil ini sudah cukup untuk menunjukkan bahwa tarawih bukanlah bid’ah. Namun, untuk menjawab kerancuan yang timbul dari perkataan Umar radhiyallahu ‘anhu, maka jawabannya bisa dari dua sisi:

Maksud Umar adalah bid’ah dengan makna secara bahasa, yaitu mengadakan sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. Hal ini disebabkan sejak wafatnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, sholat tarawih berjama’ah tersebut belum pernah dilakukan kembali ketika masa kekhalifahan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu.
Jika pun maksud perkataan Umar radhiyallahu ‘anhu tersebut bid’ah secara istilah, maka perkataan tersebut tidaklah dapat diterima karena bertentangan dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كل بدعة ضلالة

“Seluruh bid’ah sesat…” (HR. Muslim 2/592)

Sungguh tidak akan habis kerancuan yang dilontarkan ketika seseorang lebih mengikuti hawa nafsunya daripada kebenaran yang telah dijelaskan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga dengan kaedah-kaedah yang disebutkan pada artikel ini dapat membentengi kita dari kerancuan lain yang menyambar-nyambar hati. Allah Ta’ala berfirman,

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (Al Maidah: 3).

Ingatlah pula, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda bersabda,

“Tidak tersisa sesuatu pun yang mendekatkan ke surga dan menjauhkan dari neraka melainkan telah dijelaskan kepadamu.” (HR. Thabrani, sanadnya shahih).

Maka cukupkanlah dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena yang demikian juga sudah sangat menyibukkan jika kita telah mengetahui dan mengamalkannya. Ataupun jika baru sedikit sunnah Nabi yang kita ketahui, maka istiqomahlah menjalankannya, karena yang demikian adalah amal yang paling dicintai Allah (HR. Bukhari dan Muslim). Ya Allah, berikanlah ketakwaan pada diri kami, bersihkanlah jiwa kami dari hawa nafsu karena Engkau-lah sebaik-baik pembersih jiwa.

Maraji’:

Kajian kitab Ushulus Sunnah karya Imam Ahmad oleh Al Ustadz Aris Munandar
Membedah Akar Bid’ah. Syaikh Ali Hasan Al Halabi Al Atsari. Pustaka Al Kautsar cet ke-4 2005
Ringkasan Al I’tisham Imam Asy Syathibi, Syaikh Abdul Qadir As Saqqaf. Media Hidayah cet ke-1 2003

- 14 April 2008

Sumber :
Disusun: Ummu Ziyad
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
http://muslimah.or.id/manhaj/yang-bukan-bidah-2.html
13 September 2009

Mengenal Kata Bid'ah

Banyak orang yang berkerut keningnya ketika pertama kali mendengar kata ini. Bermacam reaksi muncul dari seseorang ketika diingatkan tentang masalah ini. Ada yang menerimanya dan memperbaiki amalan ibadahnya dengan hidayah taufik dari Allah Ta’ala. Ada pula yang terlalu cepat menutup diri untuk memahaminya sehingga lebih sering berkata, “Ah… bisanya cuma membid’ah-bid’ahkan.”

Adapula yang memang sudah tidak asing dengan kata ini, tapi ternyata memiliki pemahaman yang salah dalam memaknainya. Ketahuilah saudariku! Pembahasan tentang bid’ah bukanlah milik golongan tertentu. Bahkan setiap muslim harus mempelajarinya dan mewaspadainya dan tidak menutup diri dari pembahasan ini. Karena Rasululllah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

و شرّ الأمور محدثاتها، و كلَّ محدثة بدعة

“Dan seburuk-buruk perkara adalah sesuatu yang diada-adakan adalah bid’ah.” (HR. Muslim no. 867)

Dan sabda nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam,

قإنّ كلَّ محدثة بدعة و كلّ بدعة ضلالة

“Karena setiap perkara yang baru (yang diada-adakan) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)

Sama seperti pembahasan tentang kata sunnah pada artikel yang lalu, maka sungguh pembahasan ini sangat (sangat) penting, karena jika tidak memahaminya atau bahkan salah memaknainya, maka dapat mengakibatkan kesalahan dalam beramal dan beribadah. Semoga Allah memberikan kelapangan dalam dada-dada kita, untuk menerima kebenaran yang diajarkan oleh Rasulullah shollallahu’alaihi wa sallam.

Makna Bid’ah Secara Bahasa

Makna bid’ah secara bahasa adalah mengadakan sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. Penggunaan kata bi’dah secara bahasa ini di antaranya ada dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

قُلْ مَا كُنتُ بِدْعاً مِّنْ الرُّسُلِ

“Katakanlah (hai Muhammad), ‘Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul.” (Al Ahqaf [46]: 9)

Dan juga firman-Nya,

بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ

“Dialah Allah Pencipta langit dan bumi.” (Al-Baqoroh [2]: 117)

Makna Bid’ah Secara Istilah

Berdasarkan definisi yang diberikan oleh Imam Syathibi, makna bid’ah secara istilah adalah suatu cara baru dalam agama yang menandingi syari’at dimana tujuan dibuatnya adalah untuk membuat nilai lebih dalam beribadah kepada Allah.

Dari definisi ini, kita perlu memperjelasnya menjadi beberapa poin.

Pertama, ’suatu cara baru dalam agama’. Hal ini berarti cara atau jalan baru tersebut disandarkan kepada agama. Adapun cara baru yang tidak dinisbatkan kepada agama maka itu bukan termasuk bid’ah. (akan dibahas lebih rinci di bawah).

Kedua, ‘menandingi syari’at’. Maksudnya amalan bid’ah mempersyaratkan amalan tertentu yang menyerupai syari’at, sehingga ada beban yang harus dipenuhi. Seperti misalnya puasa mutih, yasinan setiap hari kamis (malam jum’at), puasa nisyfu sya’ban dan lain-lain, Perlu diperhatikan pula bahwa pada umumnya, setiap bid’ah juga memiliki dalil. Namun, janganlah terjebak dengan dalil yang diberikan, karena ada dua kemungkinan dari dalil yang diberikan. Pertama, dalil tersebut bersifat umum namun digunakan dalam amalan khusus. Kedua, bisa jadi dalil yang digunakan adalah palsu. Oleh karena itu, wahai saudariku, menuntut ilmu agama sangat penting melebihi kebutuhan kita terhadap makan dan minum. Ilmu agama dibutuhkan di setiap tarikan nafas kita karena dalil dibutuhkan untuk setiap ibadah yang kita lakukan. Merupakan kesalahan ketika kita melakukan ibadah terlebih dahulu baru mencari-cari dalil. Inilah yang membuat pengambilan dalil tersebut menjadi tidak tepat karena sekedar mencari pembenaran pada amalan yang sebenarnya bukan termasuk syari’at.

Ketiga, ‘tujuan dibuatnya adalah untuk membuat nilai lebih dalam beribadah kepada Allah’. Artinya, setiap bid’ah merupakan tindakan berlebih-lebihan dalam agama, sehingga dengan adanya bid’ah tersebut maka beban seorang muslim (mukallaf) akan bertambah. Salah satu contohnya mengkhususkan puasa nisyfu sya’ban, padahal puasa ini tidak disyari’atkan dalam Islam. Sungguh merugi bukan? Kita berlindung kepada Allah dari segala perbuatan sia-sia.

Mewaspadai Bid’ah

Dari definisi yang telah disebutkan menunjukkan bid’ah tidak lain merupakan perbuatan yang bertujuan menandingi syari’at. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (Al Maaidah [5]: 3)

Maka tidak perlu lagi bagi seseorang untuk membuat cara baru dalam agama atau mencari ibadah-ibadah lain yang itu adalah kesia-siaan. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

منْ عمِل عملا ليس عليه اَمرنا فهو ردّ

“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka tertolak.”

Dalam riwayat lain, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس مِنه فهوردٌّ

“Barang siapa yang membuat perkara baru dalam urusan agama yang tidak ada sumbernya maka tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadits ini, ada tiga unsur yang membuat sesuatu dapat dikatakan sebagai bid’ah.

Pertama, mengada-adakan. Ini diambil dari lafadz man ahdatsa (من أحدث). Akan tetapi membuat sesuatu yang baru bisa terjadi dalam perkara dunia ataupun agama. Maka diperlukan unsur yang kedua.

Kedua, perkara baru tersebut disandarkan pada agama. Ini diambil dari lafadz fii amrina (في أمرنا). Unsur kedua ini perlu dilengkapi unsur ketiga. Karena jika tidak, akan timbul pertanyaan atau keraguan, “Apakah semua perkara baru dalam agama tercela?”

Ketiga, perkara tersebut bukan bagian dari agama. Ini diambil dari lafadz ma laisa minhu (ما ليس مِنه). Artinya, tidak ada dalil yang sah bahwa hal tersebut pernah ada.

Setiap Bid’ah Adalah Sesat

Ketahuilah saudariku. Setiap bid’ah adalah sesat. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam,

و شرّ الأمور محدثاتها، و كلَّ محدثة بدعة

“Dan seburuk-buruk perkara adalah sesuatu yang diada-adakan adalah bid’ah.” (HR. Muslim no. 867)

Dan sabda nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam,

قإنّ كلَّ محدثة بدعة و كلّ بدعة ضلالة

“Karena setiap perkara yang baru (yang diada-adakan) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)

Adapun pembagian yang ada pada bid’ah, maka tetap menunjukkan kesesatan bid’ah tersebut. Maka pembagian bid’ah menjadi bid’ah sayyi’ah dan bid’ah hasanah adalah sebuah kesalahan sebagaimana penulis jelaskan sebab-sebabnya dalam artikel sebelumnya.

Imam Syathibi rahimahullah menjelaskan dalam kitabnya pembagian bid’ah (yang tetap menetapkan kesesatan seluruh bid’ah) yang dapat memperjelas kerancuan yang ada di masyarakat. Yang pertama adalah bid’ah hakiki yang perkaranya lebih jelas (kecuali bagi orang-orang yang taklid dan tidak mau belajar) karena bid’ah hakiki tidak memiliki sandaran dalil syar’i sama sekali. Semisal menentukan kecocokan seeorang untuk menjadi suami atau istri dengan tanggal lahir atau melakukan ritual-ritual khusus dalam acara pernikahan yang tidak ada landasannya dalam syari’at sama sekali. Adapun jika berkaitan dengan bid’ah idhofi maka sebagian orang mulai rancu dan bertanya-tanya. Misalnya, bid’ah dzikir berjama’ah, atau tahlilan. Banyak orang terburu-buru dengan mengatakan, “Masa dzikir dilarang sih?” atau “Kok membaca Al Qur’an dilarang?” Maka kita perlu (sekali lagi) memahami lebih dalam tentang bid’ah ini.

Bid’ah idhofi ini mempunyai dua sisi, sehingga apabila dilihat pada salah satu sisi, maka seakan-akan itu sesuai dengan sunnah karena berdasarkan dalil. Namun bila dilihat dari sisi lain, amalan tersebut bid’ah karena hanya bersandar kepada syubhat, tidak kepada dalil atau tidak disandarkan kepada sesuatu apapun. Adapun bila dilihat dari sisi makna, maka bid’ah idhofi ini secara asal memiliki dalil. Akan tetapi dilihat dari sisi cara, sifat atau perinciannya, maka dalil yang digunakan tidak mendukungnya, padahal tata cara amalan tersebut membutuhkan dalil. (Majalah Al-Furqon edisi 12 tahun V). Maka jelas yang dilarang bukanlah dzikir atau membaca Al-Qur’an untuk contoh dalam masalah ini. Akan tetapi, kebid’ahan tersebut terletak pada tata cara, sifat atau perincian pada ibadah tersebut yang tidak ada contohnya dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu dengan melafadzkan dzikir bersama-sama dipimpin satu imam atau membaca Al-Qur’an untuk orang mati. Semuanya ini adalah cara baru yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam.

Catatan penting dalam masalah ini adalah dalam perkara ibadah (yaitu apa-apa yang kita niatkan untuk mendekatkan diri kita pada Allah Subhanahu wa Ta’ala), kita harus memenuhi dua syarat, yaitu ikhlas hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sesuai dengan yang dicontohkan dan diperintahkan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam.

Demikianlah saudariku, sedikit pengantar untuk memahami tentang kata bid’ah dan bahayanya. Pembahasan tentang bid’ah memiliki lingkup yang sangat luas – yang dengan keterbatasan penulis – tidak dapat dituangkan seluruhnya dalam tulisan kali ini. Untuk memperdalam pembahasan, silakan melihat kembali kitab-kitab yang penulis jadikan rujukan. Semoga Allah Ta’ala mempermudah kita dalam memahami pembahasan ini dan menerimanya dengan lapang dada serta menjadikan kita orang-orang yang berusaha kuat menjauhi perkara baru dalam agama. Aamiin ya mujibas saailin.

Maraji’:

Majalah Al Furqon edisi 12 tahun V/rajab 1427
Kajian kitab Ushulus Sunnah karya Imam Ahmad oleh Ustadz Aris Munandar
Ringkasan Al I’tisham – terj -, Syaikh Abdul Qadir As Saqqaf, Media Hidayah, Cet I, thn 2003

- 27 Maret 2008

Sumber :
Penyusun: Ummu Ziyad
Muroja’ah: Ust. Abu Mushlih
http://muslimah.or.id/manhaj/mengenal-kata-bidah.html
13 September 2009

Bid'ah Dalam Timbangan Islam

Para pembaca yang di muliakan oleh Allah ta’ala, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggalkan kita di atas tuntunan yang jelas, tuntunan yang terang berderang, di atas petunjuk yang sempurna. Hal ini telah di tegaskan oleh Allah ta’ala dalam firman-Nya:

اَلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu Jadi agama bagimu.” (QS. al-Maidah: 3)


Ayat yang mulia ini menunjukkan kesempurnaan syariat dan bahwasanya syariat ini telah mencukupi segala keperluan yang dibutuhkan oleh makhluk.

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya, “Ayat ini menunjukkan nikmat Allah yang paling besar, yaitu ketika Allah menyempurnakan agama bagi manusia sehingga mereka tidak lagi membutuhkan agama selain islam, tidak membutuhkan seorang nabi pun selain nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itulah Allah ta’ala mengutus beliau sebagai nabi penutup para nabi dan mengutus beliau kepada manusia dan jin. Tidak ada sesuatu yang halal melainkan yang Allah halalkan, tidak ada sesuatu yang haram melainkan yang Allah haramkan dan tidak ada agama kecuali perkara yang di syariatkan-Nya.” (Tafsir Ibnu Katsir, dinukil dari ‘Ilmu Usul Bida’, Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi, 17)

Begitu pula Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ

“Aku tinggalkan kalian dalam suatu keadaan terang-benderang, siangnya seperti malamnya. Tidak ada yang berpaling dari keadaan tersebut kecuali ia pasti celaka.” (HR. Ahmad)

Juga sabdanya,

مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقّرِبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُتَاعِدُ عَنِ النَّارِ إِلاَّ قَدْ بُيِّنَ لَكُمْ

“Tidaklah ada sesuatu yang mendekatkan diri kepada surga dan menjauhkan dari neraka melainkan telah dijelaskan kepada kalian.” (HR. Thabrani)

Sahabat Abu Dzar al-Ghifari berkata:

تَرَكَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا طَائِرٌ يُقَلِّبُ جَنَاحَيْهِ فِي الْهَوَاءِ إِلاَّ وَهُوَ يَذْكُرُ لَنَا عِلْمًا

“Rasulullah wafat meninggalkan kami dalam keadaan tidak ada seekor burung pun yang terbang di udara melainkan beliau telah mengajarkan ilmunya kepada kami.” (HR. Thabrani)

Bahkan hal ini juga dipersaksikan oleh musuh-musuh islam yakni akan kebenaran dan kesempurnaan agama islam ini. Seorang yahudi berkata kepada Salman Al Farisi (dengan nada mengejek): “Nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu hingga cara buang hajat!”. Salman menjawab (dengan penuh bangga): “Benar, beliau telah melarang kami untuk menghadap kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil, dan beliau melarang kami untuk istinja’ dengan menggunakan tangan kanan dan istinja’ dengan kurang dari tiga batu atau istinja’ dengan kotoran atau tulang.” (HR. Muslim)

Begitu pula yang menjadi akidah para ulama ahlussunnah, Imam Malik berkata, “Barangsiapa mengadakan sesuatu yang baru (bid’ah) di dalam agama ini sedangkan ia menganggap baik perbuatan tersebut maka sungguh ia telah menuduh Nabi Muhammad telah berbuat khianat, karena Allah ta’ala telah berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu Jadi agama bagimu.” (QS. al-Maidah: 3). Maka perkara yang pada hari ayat ini diturunkan bukan agama maka sekarang juga bukan merupakan agama.” (Al-I’tishom, 1/49, dinukil dari ‘Ilmu Usul Bida’, 20)

Maka berdasarkan keterangan di atas, bisa kita ambil kesimpulan betapa sempurnanya syariat islam, sehingga penambahan atau pengurangan atas syariat islam tanpa dalil dari al-Qur’an atau as-Sunnah menunjukkan pelecehan terhadap syariat, tindakan kriminal agama dari pelakunya yang secara tidak langsung pelakunya menganggap bahwa syariat islam ini belum sempurna, waliya’udzu billah.

Perbuatan yang tidak ada tuntunannya dalam syariat islam dikenal dengan nama bid’ah.

Makna Bid’ah

Secara bahasa, bid’ah berarti segala sesuatu yang terjadi atau dilakukan tanpa ada contoh sebelumnya, hal ini sebagaimana Firman Allah ta’ala:

مَا كُنتُ بِدْعًا مِّنَ الرُّسُلِ

“Katakanlah: Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul.” (QS. Al Ahqaf: 9)

Yakni, tidaklah aku adalah orang yang pertama kali diutus, namun sebelumku telah di utus beberapa rasul.

Adapun definisi bid’ah secara istilah syar’i adalah sebagaimana di jelaskan oleh Imam Asy-Syatibi, “Bid’ah adalah suatu metode di dalam beragama yang di ada-adakan menyerupai syariat, dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala sedangkan tidak ada padanya dalil syar’i yang shahih dalam asal atau tata cara pelaksanaannya.” (Al I’tisham: 1/37, dinukil dari ‘ilmu Usul Bida’, 24)

Hukum Bid’ah

Setiap bid’ah adalah kesesatan, setiap bid’ah membawa pelakunya kepada perbuatan dosa, perbuatan kesesatan dan menodai syariat islam yang mulia dan sempurna ini. Bukankah sesuatu yang sempurna jika ditambah atau dikurangi akan merusak kesempurnaannya? Bukankah sebuah bola yang sudah bulat sempurna jika kita tambahi atau kurangi malah akan merusak keindahannya??

Perbuatan bid’ah adalah kesesatan walaupun orang-orang menganggap perbuatan tersebut adalah kebaikan, sebagaimana perkataan sahabat Abdullah Ibnu Umar,

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً

“Setiap bid’ah adalah kesesatan meskipun manusia menganggap perbuatan tersebut adalah kebaikan.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara dalam agama ini tanpa ada tuntunannya maka amalannya tersebut tertolak.” (HR. Bukhari Muslim)

Juga dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Setiap bid’ah adalah kesesatn.” (HR. Tirmidzi)

Faedah

Bid’ah yang tercela dalam islam adalah perbuatan bid’ah dalam syariat islam, yaitu melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan dengan alasan ibadah padahal tidak ada dalil atas hal tersebut atau dalil yang menjadi sandarannya adalah hadits yang lemah, tidak bisa dijadikan sebagai sandaran hukum. Sehingga apabila ada seseorang melakukan suatu perbuatan yang baru akan tetapi tidak dalam rangka beribadah kepada Allah ta’ala maka perbuatan tersebut bukanlah disebut sebagai bid’ah yang tercela akan tetapi disebut bid’ah secara bahasa, dan perbuatan tersebut boleh.

Misalnya seseorang ingin melaksanakan puasa khusus pada hari selasa saja tanpa hari lainnya, sedangkan puasa adalah ibadah, ia melaksanakan puasa tersebut tanpa ada contohnya dari Rasulullah dan para sahabatnya, maka puasa yang ia lakukan adalah bid’ah yang diharamkan oleh islam. Adapun jika seseorang melakukan perbuatan yang berkaitan dengan dunia seperti membuat kendaraan tipe baru yang belum ada contoh sebelumnya, atau membuat kebiasaan baru, maraton setiap hari Rabu pagi dan seterusnya maka tidak diragukan lagi bahwa perbuatan-perbuatan tersebut adalah boleh.

Semoga bermanfaat…

***
- 4 September 2008

Sumber :

Penulis: Abu Sa’id Satria Buana
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
http://muslim.or.id/manhaj/bidah-dalam-timbangan-islam.html
13 September 2009

Yasinan: Bid'ah yang Dianggap Sunnah

“Ayo pak kita yasinan di rumahnya pak RT!” Kegiatan yang sudah menjadi tradisi di masyarakat kita ini biasanya diisi dengan membaca surat Yasin secara bersama-sama. Mereka bermaksud mengirim pahala bacaan tersebut kepada si mayit untuk meringankan penderitaannya. Timbang-timbang, daripada berkumpul untuk bermain catur, kartu apalagi berjudi, kan lebih baik digunakan untuk membaca Al-Qur’an (khususnya surat Yasin). Memang sepintas jika dipertimbangkan menurut akal pernyataan itu benar namun kalau dicermati lagi ternyata ini merupakan kekeliruan.

Al-Qur’an untuk Orang Hidup

Al-Qur’an diturunkan Alloh Ta’ala kepada Nabi Muhammad shollallohu’alaihi wa sallam sebagai petunjuk, rahmat, cahaya, kabar gembira dan peringatan. Maka kewajiban orang-orang yang beriman untuk membacanya, merenungkannya, memahaminya, mengimaninya, mengamalkan dan berhukum dengannya. Hikmah ini tidak akan diperoleh seseorang yang sudah mati. Bahkan mendengar saja mereka tidak mampu. “Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang mati itu mendengar.” (Terjemah An-Nahl: 80). Alloh Ta’ala juga berfirman di dalam surat Yasin tentang hikmah tersebut yang artinya, “Al Qur’an itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan supaya dia memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup.” (Yasin: 69-70). Alloh berfirman yang artinya, “Sesungguhnya seseorang itu tidak akan menanggung dosa seseorang yang lain dan bahwasanya manusia tidak akan memperolehi ganjaran melainkan apa yang telah ia kerjakan.” (An-Najm: 38-39). Berkata Al-Hafizh Imam Ibnu Katsir rohimahulloh: “Melalui ayat yang mulia ini, Imam Syafi’i rohimahulloh dan para pengikutnya menetapkan bahwa pahala bacaan (Al-Qur’an) dan hadiah pahala tidak sampai kepada orang yang mati, karena bacaan tersebut bukan dari amal mereka dan bukan usaha mereka. Oleh karena itu Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkan umatnya, mendesak mereka untuk melakukan perkara tersebut dan tidak pula menunjuk hal tersebut (menghadiahkan bacaan kepada orang yang mati) walaupun hanya dengan sebuah dalil pun.”

Adapun dalil-dalil yang menunjukkan keutamaan surat Yasin jika dibaca secara khusus tidak dapat dijadikan hujjah. Membaca surat Yasin pada malam tertentu, saat menjelang atau sesudah kematian seseorang tidak pernah dituntunkan oleh syari’at Islam. Bahkan seluruh hadits yang menyebutkan tentang keutamaan membaca Yasin tidak ada yang sahih sebagaimana ditegaskan oleh Al Imam Ad Daruquthni.

Islam telah menunjukkan hal yang dapat dilakukan oleh mereka yang telah ditinggal mati oleh teman, kerabat atau keluarganya yaitu dengan mendo’akannya agar segala dosa mereka diampuni dan ditempatkan di surga Alloh subhanahu wa ta’ala. Sedangkan jika yang meninggal adalah orang tua, maka termasuk amal yang tidak terputus dari orang tua adalah do’a anak yang sholih karena anak termasuk hasil usaha seseorang semasa di dunia.

Biar Sederhana yang Penting Ada Tuntunannya

Jadi, tidak perlu repot-repot mengadakan kenduri, yasinan dan perbuatan lainnya yang tidak ada tuntunannya dari Rosululloh shollallohu’alaihi wa sallam. Bahkan apabila dikaitkan dengan waktu malam Jum’at, maka ada larangan khusus dari Rosululloh shollalohu’alaihi wa sallam yakni seperti yang termaktub dalam sabdanya, “Dari Abu Hurairah, dari Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam: Janganlah kamu khususkan malam Jum’at untuk melakukan ibadah yang tidak dilakukan pada malam-malam yang lain.” (HR. Muslim). Bukankah lebih baik beribadah sedikit namun ada dalilnya dan istiqomah mengerjakannya dibanding banyak beribadah tapi sia-sia? Rosululloh shollallohu’alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang beramal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka ia tertolak.” (HR. Muslim). Semoga Alloh subhanahu wa ta’ala melindungi kita semua dari hal-hal yang menjerumuskan kita ke dalam kebinasaan. Wallohu a’lam bishshowab.

***
- 24 Juli 2008

Sumber :
Penulis: Muhammad Ikrar Yamin
http://muslim.or.id/manhaj/yasinan-bidah-yang-dianggap-sunnah.html
13 September 2009

Macam-macam Bid'ah Di Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh dengan barakah dan penuh dengan keutamaan. Allah subhanahu wa ta’ala telah mensyariatkan dalam bulan tersebut berbagai macam amalan ibadah yang banyak agar manusia semakin mendekatkan diri kepada-Nya. Akan tetapi sebagian dari kaum muslimin berpaling dari keutamaan ini dan membuat cara-cara baru dalam beribadah. Mereka lupa firman Allah ta’ala, “Pada hari ini Aku telah menyempurnakan agama kalian.” (QS. Al-Maidah: 3). Mereka ingin melalaikan manusia dari ibadah yang disyariatkan. Mereka tidak merasa cukup dengan apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau ridhwanullahi ‘alaihim ajma’iin.


Oleh sebab itu pada tulisan ini kami mencoba mengangkat beberapa amalan bid’ah yang banyak dilakukan oleh kaum muslimin, yaitu amalan-amalan yang dilakukan akan tetapi tidak diajarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat beliau, semoga dengan mengetahuinya kaum muslimin bisa meninggalkan perbuatan tersebut.

Bid’ah Berzikir Dengan Keras Setelah Salam Shalat Tarawih

Berzikir dengan suara keras setelah melakukan salam pada shalat tarawih dengan dikomandani oleh satu suara adalah perbuatan yang tidak disyariatkan. Begitu pula perkataan muazin, “assholaatu yarhakumullah” dan yang semisal dengan perkataan tersebut ketika hendak melaksanakan shalat tarawih, perbuatan ini juga tidak disyariatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula oleh para sahabat maupun orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Oleh karena itu hendaklah kita merasa cukup dengan sesuatu yang telah mereka contohkan. Seluruh kebaikan adalah dengan mengikuti jejak mereka dan segala keburukan adalah dengan membuat-buat perkara baru yang tidak ada tuntunannya dari mereka.

Membangunkan Orang-Orang untuk Sahur

Perbuatan ini merupakan salah satu bid’ah yang tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tidak pernah memerintahkan hal ini. Perbedaan tata-cara membangunkan sahur dari tiap-tiap daerah juga menunjukkan tidak disyariatkannya hal ini, padahal jika seandainya perkara ini disyariatkan maka tentunya mereka tidak akan berselisih.

Melafazkan Niat

Melafazkan niat ketika hendak melaksanakan puasa Ramadhan adalah tradisi yang dilakukan oleh banyak kaum muslimin, tidak terkecuali di negeri kita. Di antara yang kita jumpai adalah imam masjid shalat tarawih ketika selesai melaksanakan shalat witir mereka mengomandoi untuk bersama-sama membaca niat untuk melakukan puasa besok harinya.

Perbuatan ini adalah perbuatan yang tidak di contohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga orang-orang saleh setelah beliau. Yang sesuai tuntunan adalah berniat untuk melaksanakan puasa pada malam hari sebelumnya cukup dengan meniatkan dalam hati saja, tanpa dilafazkan.

Imsak

Tradisi imsak, sudah menjadi tren yang dilakukan kaum muslimin ketika ramadhan. Ketika waktu sudah hampir fajar, maka sebagian orang meneriakkan “imsak, imsak…” supaya orang-orang tidak lagi makan dan minum padahal saat itu adalah waktu yang bahkan Rasulullah menganjurkan kita untuk makan dan minum. Sahabat Anas meriwayatkan dari Zaid bin Sabit radhiyallahu ‘anhuma, “Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau shalat. Maka kata Anas, “Berapa lama jarak antara azan dan sahur?”, Zaid menjawab, “Kira-kira 50 ayat membaca ayat al-Qur’an.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Menunda Azan Magrib Dengan Alasan Kehati-Hatian

Hal ini bertentangan dengan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menganjurkan kita untuk menyegerakan berbuka. Rasulullah bersabda,

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

“Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari Muslim)

Takbiran

Yaitu menyambut datangnya ied dengan mengeraskan membaca takbir dan memukul bedug pada malam ied. Perbuatan ini tidak disyariatkan, yang sesuai dengan sunah adalah melakukan takbir ketika keluar rumah hendak melaksanakan shalat ied sampai tiba di lapangan tempat melaksanakan shalat ied.

Padusan

Yaitu Mandi besar pada satu hari menjelang satu ramadhan dimulai. Perbuatan ini tidak disyariatkan dalam agama ini, yang menjadi syarat untuk melakukan puasa ramadhan adalah niat untuk berpuasa esok pada malam sebelum puasa, adapun mandi junub untuk puasa Ramadhan tidak ada tuntunannya dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Mendahului Puasa Satu Hari Atau Dua Hari Sebelumnya

Rasulullah telah melarang mendahului puasa ramadhan dengan melakukan puasa pada dua hari terakhir di bulan sya’ban, kecuali bagi yang memang sudah terbiasa puasa pada jadwal tersebut, misalnya puasa senin kamis atau puasa dawud. Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian mendahului puasa ramadhan dengan melakukan puasa satu hari atau dua hari sebelumnya. Kecuali bagi yang terbiasa melakukan puasa pada hari tersebut maka tidak apa-apa baginya untuk berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Perayaan Nuzulul Qur’an

Yaitu melaksanakan perayaan pada tanggal 17 Ramadhan, untuk mengenang saat-saat diturunkannya al-Qur’an. Perbuatan ini tidak ada tuntunannya dari praktek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula para sahabat sepeninggal beliau.

Berziarah Kubur Karena Ramadhan

Tradisi ziarah kubur menjelang atau sesudah ramadhan banyak dilakukan oleh kaum muslimin, bahkan di antara mereka ada yang sampai berlebihan dengan melakukan perbuatan-perbuatan syirik di sana. Perbuatan ini tidak disyariatkan. Ziarah kubur dianjurkan agar kita teringat dengan kematian dan akhirat, akan tetapi mengkhususkannya karena even tertentu tidak ada tuntunannya dari Rasulullah maupun para sahabat ridhwanullahi ‘alaihim ajma’iin.

Inilah beberapa bid’ah yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin, khususnya di negeri kita, semoga Allah ta’ala memberikan kita ilmu yang bermanfaat, sehingga kita bisa meninggalkan perkara-perkara tersebut dan melakukan perbuatan yang sesuai dengan tuntunan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

***

- 1 September 2008

Sumber :
Penulis: Abu Sa’id Satria Buana
Muroja’ah: Ustadz Abu Salman
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/bidah-bulan-ramadhan.html
13 September 2009

Pengertian Bid'ah

Setelah membahas masalah As Sunnah tersebut maka kini sampailah pada pembahasan mengenai bid’ah. Hal yang ditekankan pada pembahasan disini mengenai makna bid’ah, pengertian bid’ah yang dinilai Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam sebagai kesesatan dalam agama. Para ahli telah banyak mendefisinikan arti atau makna bid’ah meskipun terjadi perbedaan lafalnya yang kemudian menyebabkan perbedaan cakupan pada bagian-bagian pengertian bid’ah tersebut, tetapi tujuan akhir dari pengertian bid’ah tersebut adalah sama. Jika di tinjau dari sudut pandang bahasa, bid’ah adalah diambil dari kata bida’ yaitu al ikhtira ‘/mengadakan sesuatu tanpa adanya contoh sebelumnya. Seperti yang termaktub dalam Kitab Shahih Muslim bi Syarah Imam Nawawi dijelaskan sebagai berikut:


والمراد غالب البدع . قال أهل اللغة : هي كل شيء عمل على غير مثال سابق

“Dan yang dimaksud bid’ah, berkata ahli bahasa, dia ialah segala sesuatu amalan tanpa contoh yang terlebih dahulu”[1]

Sedangkan jika ditujukan dalam hal ibadah pengertian-pengertian bid’ah tersebut diantaranya:

البدعة: طريقة مستحدثة في الدين، يراد بها التعبد، تخالف الكتاب، والسنة وإجماع سلف الأمة
“Bid’ah adalah suatu jalan yang diada-adakan dalam agama yang dimaksudkan untuk ta’abudi, bertentangan dengan al Kitab (al qur`an), As Sunnah dan ijma’ umat terdahulu“

البدعة في مقابل السنة، وهي : (ما خالفت الكتاب والسنة أو إجماع سلف الأمة من الاعتقادات والعبادات) ، أو هي بمعنى أعم : (ما لم يشرعه الله من الدين.. فكل من دان بشيء لم يشرعه الله فذاك بدعة
Bid’ah adalah kebalikannya dari sunnah, dan dia itu apa-apa yang bertentangan dengan al qur`an, as sunnah, dan ijma’ umat terdahulu, baik keyakinnanya atau peribadahannya, atau dia itu bermakna lebih umum yaitu apa-apa yang tidak di syari’atkan Allah dalam agama…maka segala dari sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah maka yang demikian adalah bid’ah.



الْبِدْعَةُ فِي الشَّرِيعَةِ إحْدَاثُ مَا لَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Bid’ah dalam syari’ah adalah apa yang diada-adakan yang tidak ada perintah Rasulullah shalallahu ta’ala ‘alaihi sallam.


وَعَنْ الْهَرَوِيِّ الْبِدْعَةُ الرَّأْيُ الَّذِي لَمْ يَكُنْ لَهُ مِنْ الْكِتَابِ وَلَا مِنْ السُّنَّةِ
Dan dari al Harawi bahwa bid’ah ialah pendapat pikiran yang tidak ada padanya dari kitab (al Qur`an) dan as Sunnah.

Ibnu Hajar al As Qalani dalam Fathul Bari menjelaskan

والمراد بقوله ” كل بدعة ضلالة ” ما أحدث ولا دليل له من الشرع بطريق خاص ولا عام
“Dan yang dimaksud dengan sabdanya “Setiap bid’ah adalah sesat” yakni apa yang diadakan dan tanpa dalil padanya dari syari’at baik dengan jalan khusus maupun umum”[2]

Menurut Ibnu Taimiyah: ‘ Bid’ah dalam agama ialah sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan rasul-Nya yaitu tidak diperintahkan dengan perintah wajib atau perintah sunnah. Adapun yang diperintahkan dengan perintah wajib dan sunnah serta diketahui perintah-perintah tersebut dengan dalil-dalil syar’i, maka hal itu termasuk yang disyari’atkan oleh Allah, meskipun terjadi perselisihan diantara ulama di beberapa masalah dan sama saja, baik hal itu sudah diamalkan pada masa Rasulullah atau tidak.

Menurut As-Syahtibi: ‘ Bid’ah adalah suatu cara di dalam agama yang diada-adakan (baru) menyerupai agama dan dimaksudkan dalam melakukannya untuk bersungguh-sungguh dalam beribadah kepada Allah ta’ala.

Menurut Ibnu Rajab: ‘ Yang dimaksudkan dengan bid’ah adalah sesuatu yang diadakan tanpa ada dasarnya di dalam syari’at. Adapun suatu yang ada dasarnya dalam syara’, maka bukan bid’ah meskipun dikatakan bid’ah menurut bahasa.’

Menurut As-Suyuti: ‘ Bid’ah ialah suatu ungkapan tentang perbuatan yang bertentangan dengan syari’at karena menyelisihinya atau perbuatan yang menjadikan adanya penambahan dan pengurangan syari’at. ‘

Ulama bersefaham bahwa dari beberapa pengertian bid’ah tersebut diatas yang paling mengena pada maksud bid’ah yang dapat dikatakan sesat adalah yang diartikan oleh Iman As- Syathibi.[3] Dari definisi-definisi tersebut dapat diambil pokok-pokok pengertian bid’ah menurut syara sebagai berikut:

a. Bid’ah ialah sesuatu yang diadakan di dalam agama. Maka tidak termasuk bid’ah sesuatu yang diadakan di luar agama untuk kemaslahatan dunia seperti pengadaan hasil-hasil industri dan alat-alat untuk mewujudkan kemaslahatan manusia yang bersifat duniawi.

b. Bid’ah tidak memiliki dasar yang menunjukkannya dalam syari’at. Adapun hal-hal yang memiliki dasar-dasar syari’at, maka bukan bid’ah meskipun tidak ada dalilnya dalam syari’at secara khusus. Contohnya pada zaman kita ini orang yang membuat alat alat seperti kapal terbang, roket, tank, dll. dari alat-alat perang modern dengan tujuan persiapan memerangi orang-orang kafir dan membela kaum muslimin. Maka perbuatannya bukan bid’ah meskipun syari’at tidak menjelaskannnya secara rinci, dan Rasulullah tidak menggunakan alat-alat tersebut untuk memerangi orang-orang kafir. Tetapi membuatnya termasuk dalam firman Allah secara umum, ” Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja.” (Al-Anfal : 60). Begitu pula perbuatan-perbuatan lain yang semisal. Maka setiap sesuatu yang memiliki dasar dalam syara’, ia termasuk syari’at dan bukan bid’ah.

c. Bid’ah di dalam agama kadang-kadang dikurangi dan kadang-kadang ditambah, sebagaimana dijelaskan oleh As-Suyuti meskipun perlu pembatasan bahwa sebab menguranginya adalah agar lebih mantap dalam beragama. Adapun jika sebab menguranginya bukan agar lebih mantap dalam beragama, maka bukan bid’ah. Seperti meninggalkan perintah yang wajib tanpa udzur. Itu disebut maksiat bukan bid’ah begitu pula meninggalkan perkara sunnat tidak dianggap bid’ah.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka bahwa bid’ah itu hanya ada dalam hal agama/ibadah, ini sesuai dengan sabda Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Artinya: “Siapa yang membuat hal baru dalam ajaran agama kami apa yang bukan bagian darinya, maka perbuatannya itu tertolak.”[4]

Dan dapat kita lihat keterkaitan antara hadist diatas dengan hadist dibawah yaitu mengenai niat dalam beribadah:

Artinya: “Sesungguhnya segala amalan ibadah itu tergantung dari niat.”[5] Jadi para ulama bersepakat bahwa ciri amal ibadah agar diterima oleh Allah adalah:

a. Meniatkan amal perbuatannya semata demi Allah SWT dan ikhlas kepada-Nya

b. Amal ibadahnya itu dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat.

Oleh karena itu, saat Imam al-Fudhail bin Iyadh yang beliau adalah gurunya Imam Asy Syafii, daa beliau juga adalah seorang faqih yang zaahid, ditanya tentang firman SWT, “….supaya Dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya….” (Al-Mulk:2), Penanya: “Amal apakah yang paling baik ??” Beliau menjawab: “yaitu amal ibadah yang paling ikhlas dan paling benar” Penanya: “Wahai Abu Ali (al-Fudhail bin Iyadh), apa yang dimaksud dengan amal ibadah yang paling ikhlas dan paling benar itu ?” Beliau menjawab: “Suatu amal ibadah, meskipun dikerjakan dengan ikhlas, namun tidak benar maka amal itu tidak diterima oleh Allah SWT. Kemudian meskipun amal ibadah itu benar namun dikerjakan dengan tidak ikhlas juga tidak diterima oleh Allah SWT. Amal ibadah baru diterima bila dikerjakan dengan ikhlas dan dengan benar pula. Yang dimaksud dengan ikhlas adalah dikerjakan semata untuk Allah SWT dan yang dimaksud dengan benar adalah dikerjakan sesuai dengan tuntunan Sunnah.[6]

Dengan demikian nyatalah bahwa segala sesuatu itu dianggap benar apabila ibadah dilakukan ikhlas dan sesuai dengan syari’at. Jika ada ulama yang berani mengatakan bahwa jika kita beribadah asalkan dengan niat yang ikhlas akan tetapi tidak dilakukan sesuai dengan syariat atau tidak ada perintahnya mengenai peribadahan tersebut akan diterima oleh Allah maka kadar keilmuan seorang ulama itu harus di pertanyakan. Bahkan ada pula sebagian dari para ustadz-ustadz di daerah yang mereka berani sekali mengatakain asalkan niat Lillahi Ta’aala maka segala sesuatunya itu bisa diterima atau ditolak itu menjadi urusan Allah. Karena manusia hanya berusaha Allahlah yang menentukan. Mereka (para ulama-ulama tersebut) lupa atau tidak mengetahui bahwa selain ikhlas harus juga sesuai/diperintahkan oleh syari’at.

Setelah hal tersebut diatas kemudian timbul lagi permasalahan baru yang disebut sebagai Bid’ah hasanah. Sebenarnya ungkapan bid’ah hasanah ini muncul ketika Umar r.a mendapati suatu kaum muslimin pada zamannya melakukan shalat tarawih pada malam bulan Ramadhan dengan sendiri-sendiri dan bahkan ada yang berjama’ah hanya dengan beberapa orang saja dan ada yang berjama’ah dengan jumlah besar. Keadaan ini terus berlangsung hingga Amirul Mu’minin Umar r.a mengumpulkan mereka kepada satu Imam, lalu beliau radhiallahu ‘anhu berkata: “Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini (shalat taraweh secara berjama’ah)”.

Yang kemudian bisa dijadikan pertanyaan adalah apakah benar qiyamul lail dengan berjama’ah di bulan Ramadhan itu temasuk bid’ah yang dikatagorikan kepada bid’ah yang menyesatkan? Hal ini dijawab oleh Syaikh Muhammd bin Shalih al Utsaimini bahwa hal tersebut bukan bid’ah akan tetapi termasuk sunnah Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan muslim dari Aisyah r.a, bahwa nabi pernah melakukan qiyamul lail di bulan Ramadhan dengan para sahabat selama tiga malam berturut-turut, kemudian beliau sholallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukannya pada malam berikutnya dan bersabda: “Sesungguhnya aku takut kalau shalat tersebut diwajibkan atas kamu lalu kamu tidak akan sanggup melaksakannya.”

Disini jelas sekali bahwa Umar r.a tidaklah mengada-ada atau membuat ajaran baru berupa qiyamul lail dibulan Ramadhan secara berjama’ah dengan satu imam, akan tetapi beliau r.a mencoba ingin menyatukan orang-orang yang shalatnya bersendiri-sendiri dan sebagian yang lain berjama’ah. Tidak mungkin apa yang Umar r.a ucapkan “Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini (shalat taraweh secara berjama’ah)” adalah bid’ah yang sebagimana yang disabdakan Nabi: Setiap bid’ah itu adalah sesat.” Juga sesuatu yang tidak mungkin jikalau Umar r.a melakukan sesuatu yang dilarang oleh Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam, karena beliau adalah salah seorang hamba dikalangan sahabat yang mendapat jaminan masuk surga dan beliau juga dikatagorikan sebagai golongan generasi terbaik dan termasuk Khulafa Arasyidin yang lurus dan adil.

Disamping itu pula ada pendapat imam Syafii yang disalahkan artikan dari sebagian kaum muslimin yang kemudian dijadikan kontrovesi dan perselisihan, dan sebagian para ulama berlindung pada qaul Imam Syafi’ie ini. Yaitu tentang pembagian bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah sayyi‘ah (buruk). Imam Syafi’I berkata:


عَنْ حَرْمَلَة بْنِ يَحْيَ رَحِمَهُ اللهُ قَالَ : سَـمِعْتُ الشَّا فِعِيَّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى يَقُوْلُ : اَلْبِدْعَةُ بِدْ عَتَانِ بِدْعَةٌ مَحْمُوْدَةٌ وَبِدْعَةٌ مَذْمُوْمَةٌ فَمَا وَافَقَ السُّنَّةَ فَهُوَ مُحْمُوْدٌ وَمَا خَالَفَ السَّنَّةَ فَهُوَ مَذْمُوْم .ٌ

Dari Harmalah bin Yahya rahihullah berkata: “Aku mendengar as Syafi’ie rahimahullahu ta’ala berkata: Bid’ah ada dua, yaitu bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela. Apa yang bersesuaian dengan sunnah maka itu adalah terpuji dan apa yang bertentangan dengan sunnah berarti tercela.”[7]


وَقَالَ الرَّبِيْعُ رَحِمَهُ اللهُ : قَالَ الشَّـافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى : اَلْمُحْدَثَاتُ مِنَ اْلاُمُوْرِ ضَرْبَانَ : اَحَدُهُمَا مَا اَحْدَثَ يُخَالِفُ كَتَابًا اَوْ سُنَّةً اَوْاِجْمَاعًا اَوْ اَثَرًا فَهَذِهِ الْبِدْعَةُ الضَّلاَلَةُ . وَالثَانِيْ مِنَ الْخَيْرِ لاَ خِلاَفَ فِيْهِ لِوَاحِدٍ مِنْ هَذَا فَهِيَ غَيْرُ مَذْمُوْمَة.
Berkata Ar-Rabbi rahimahullah: Telah berkata as-Syafi’ie rahimahullahu Ta’ala: perkara-perkara yang diadakan terbagi dua: yang pertama apa yang di buat bertentangan dengan al-Kitab (al Qur’an), Sunnah, Ijma atau atsar, maka inilah bid’ah yang sesat. Kedua apa yang di buat berupa kebaikan yang tidak bertentangan dengan salah satu dari perkara (al Qur’ah, Sunnah, Ijma, dan atu atsar) maka itu perbuatan yang tidak tercela.[8]

“Bid’ah itu terbagi kepada yang baik dan yang buruk, atau yang terpuji dan tercela. Dalam perkara ini, termasuklah setiap yang diada-adakan selepas zaman Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam dan para Khulafa Ar-Rasyidin”[9]

Persoalan-persoalan qaul Imam Syafii ini telah dijelaskan oleh salafus shalih, diataranya Abdul Qayyum bin Muhammad bin Nasir as-Shaibani rahimahullahu dalam kitabnya اللمع فى الرد على محسني البدع hal 36 - 37.

Beliau menjelaskan qaul Imam Syafii tersebut diantaranya:

a. Tidak diterima seharusnya perkataan sesorang manusia yang bertentangan dengan sabda Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam walau siapapun orangnya. Sabda Nabi adalah hujjah bagi setiap orang dan bukan perkataan seseorang itu menjadi hujjah untuk menentang/meninggalkan sabda Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam[10] sedangkan nabi Muhammad sholallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda tentang bid’ah:

وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ
Artinya: “Setiap bid’ah itu sesat dan setiap yang sesat itu dari neraka.”[11] Dalam hal ini juga Abdulah bin Abbas Radhiallahu ‘anhuma berkata:

Artinya: Tidak ada pendapat seseorang (yang) dapat diambil atau ditinggalkan kecuali sabda Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam.[12] Sebagai kesimpulan bahwa pendapat seseorang itu tidak bisa berketerusan diterima bila bertentangan dengan sabda Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam.

c. Bagi siapa yang mau mencoba untuk memahami tentang qaul Imam Syafii maka dia tidak akan ragu-ragu lagi bahwa yang dimaksudkan dengan Imam Syafii bid’ah dari segi bahasa (لغوى) bukan syar’i (شرعي). Ini berdalilkan kenyataan dari Imam Syafii sendiri sesungguhnya setiap bid’ah dalam syara bertentangan dengan al Qur’an dan As-Sunnah. Imam Syafie sendiri mengaitkan bid’ah yang baik dengan apa yang tidak bertentangan dengan al Qur’an dan as-Sunnah karena setiap bid’ah bertentang dengan firman Allah dan hadist Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam. Seperti firman-Nya

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ
Artinya: Hari ini Aku telah sempurnakan bagi kamu agamamu (Al Maidah: 3) dan juga sabda Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam:

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Barang siapa yang membuat hal baru dalam ajaran agama kami apa yang bukan bagian darinya, maka perbuatannya itu tertolak.”[13] Lalu yang sebenarnya yang dimaksudkan oleh Imam Syafie sebagai bid’ah hasanah/mahmudah (baik/terpuji), yaitu pembukuan mushaf mushaf Al qur’an, kitab-kitab hadist dan shalat tarawih, ini amat tepat menurut definisi bahasa karena walaupun ia tidak ada contoh sebelumnya tetapi dia ada dasarnya dari syara yakni uncapan dari para sahabat Rasul sholallahu ‘alaihi wasallam. Dan juga pembinaan madrasah karena menuntut ilmu itu wajib menurut syara. Jadi semua yang berkaitan dengan dunia yang tidak memudharatkan adalah sesuatu yang baru lagi baik/terpuji karena tidak bertentangan dengan syara.

Penjelasan tersebut diatas menunjukan bahwa setiap bid’ah yang dikatakan terpuji sebenarnya bukanlah bid’ah, karena ia tidak melibatkan urusan agama hanya di sangka bid’ah lantaran kurang memahami istilah bid’ah menurut bahasa dan syara. Adapun bid’ah yang dianggap sesat setelah didapati secara qath’I ialah yang bertentangan dengan al Qur’an dan as sunnah dan juga tiada dalil syara yang menyertainya.

d. Sebenarnya bagi ulama yang mengetahui pendirian Iman Syafie rahimahullah yang tegas, beliau sangat teliti dalam mengikuti Sunnah Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam dan sangat membenci kepada muqallid (orang yang bertaqlid buta) dan orang yang menolak hadist Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam. Maka sepatutnyalah seseorang itu tidak berprasangka terhadapnya sehingga kita dapati pandangan beliau terhadap hadist sahih. Terutama hadist ” Sesungguhnya setiap bid’ah itu sesat”. Maka dari itu yang paling tepat dan benar ialah bahwa ucapan Imam syafie ini semestinya di letakkan di tempat yang sesuai dengan hadist tersebut bukan dijadikan alasan untuk menentang hadist tersebut, karena apa yang dimaksudkan Imam syafie ialah bid’ah dari segi bahasa (lughah) bukan dari segi syara’ atau dalam persoalan agama. Imam Syafie rahimahullah menegaskan:

قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى : اِذَا وَجَدْتُمْ فِى كِتَابِيْ خِلاَفَ سُنَّةَ رَسُـوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُوْلُوْا بِهَا وَدَعُوْا مَا قُلْتُه.ُ

“Apabila kamu temui di dalam Kitabku apa yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah, maka berkatalah (ambil/peganglah} kamu dengan sunnah tersebut dan hendaklah kamu tinggalkan apa yang telah aku katakan.”[14]

Jika ditinjau dari segi bahasa bahwa sabda Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi “Kullu” ini bermakna bahwa setiap atau semua. Kata Kullu ini juga dapat dipahami “semua atau setiap” seperti dalam Firman Allah surah Al Imran ayat 185, yang berbunyi ” Kullu nafsin zaa iqotul maut yang artinya Setiap atau Semua yang bernyawa pasti akan mati. Kullu disini mencakup segala-galanya, maka kata “Kullu”secara sah dan secara nyata bahwa tidak ada benda yang benyawa yang tidak akan mati.

Jadi sabda Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam “Kullu Bid’atin dhalalah” sudah tentu mencakupi semua bid’ah pasti sesat tanpa harus adanya bid’ah yang baik dalam hal syara’. Dengan demikian jelaslah bahwa semua dalil yang ada bersifat umum dan mutlak meskipun banyak tetapi tidak ada pengecualian sedikitpun dan sudah menjadi ketetapan ilmu ushul bahwa setiap kaidah syar’i yang umum atau dalil syar’i yang umum bila berulang-ulang di banyak tempat dan mempunyai pendukung-pendukung, serta tidak ada pembatasan dan tidak ada pengkhususan, maka hal tersebut menunjukkan tetap dalam keumumannya

Oleh karena itu tidak layak bagi ulama zaman sekarang untuk berlindung dibalik ungkapan “Ini adalah bid’ah hasanah” bila di kaitkan dengan hal ibadah karena tidak ada jaminan dari Nabi bahwa ulama sekarang adalah sebaik-sebaiknya generasi yang disebutkan dalam sabda Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam yang telah dijelaskan sebelumnya. Jadi intinya perkataan seorang ulama boleh diterima atau di tolak terkecuali Sabda Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam yang mengharuskan kita terima. Yang terpenting adalah bagaimana beramal yang ikhlas dan sesuai dengan apa yang telah disyari’atkan Allah dan Rasul-Nya.


Mengapa Islam keras terhadap permasalahan Bid’ah

Permasalahan bid’ah memanglah sangat ditentang oleh agama karena bid’ah akan membawa kesesatan dan setiap kesesatan itu berasal dari neraka, bahkan Nabi kita sendiri yang menyebutnya bahwa “setiap bid’ah itu adalah sesat.” [15] Maka dari itu sangatlah berbahaya sekali bid’ah ini, karena bid’ah bisa mematikan sunnah dan merupakan seburuk-buruknya perkara.

Saya kutipkan dari beberapa kitab hadist yang menyatakan bid’ah itu adalah sesat, dan perlu kita ketahui yang mengatakan sesat ini bukanlah dari seorang ulama akan tetapi dari Nabi kita shalallahu ‘alai sallam, diantaranya:

Dalam kitab Shahih Bukhari diriwayatkan sebagai berikut:
قَالَ عَبْدُ اللَّهِ إِنَّ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَأَحْسَنَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَإِنَّ مَا تُوعَدُونَ لآتٍ وَمَا أَنْتُمْ بِمُعْجِزِينَ
“Berkata Abdullah sesungguhnya sebaik-baiknya ucapan adalah Kitab Allah dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Muhammad sholallahu ‘alaihi wasallam dan seburuk-buruknya perkara adalah yang diada-adakannya dan (sesungguhnya apa yang dijanjikan kepadamu pasti datang, dan kamu tidak sanggup menolaknya - Surah Al An’am: 134)[16]

Dalam shahih Muslim diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, bersabda Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam:

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Sebagai pendahuluan sesungguhnya sebaik-baiknya ucapan adalah Kitab Allah dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Muhammad sholallahu ‘alaihi wasallam dan seburuk-buruknya perkara adalah yang diada-adakan dan setiap bid’ah adalah sesat”[17]

Dalam Kitab Sunan Abu Dawud diriwayatkan dari ‘Irbadh bin Syariyah, Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإ ِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Aku wasiatkan kepada kamu hendaklah kamu bertaqwa kepada Allah dan dengarlah serta ta’atlah sekalipun kepada budak Habsyi, karena sesungguhnya orang hidup diantaramu sesudahku dikemudian hari maka akan melihat perselisihan yang banyak. Maka dari itu hendaklah kamu sekalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah khalifah yang mendapat petunjuk dan lurus, hendaklah kamu berpegang dengannya dan gigitlah dengan gigi geraham mu (berpegang teguh) dan jauhilah oleh kamu sekalian akan perkara yang diada-adakan, maka sesungguhnya setiap yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.[18]

Dalam Sunan Attirmidzy diriwayatkan dari Katsir bin Abdullah dari bapaknya dari neneknya:
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لِبِلاَلِ بْنِ الْحَارِثِ « اعْلَمْ ». قَالَ مَا أَعْلَمُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « اعْلَمْ يَا بِلاَلُ ». قَالَ مَا أَعْلَمُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « أَنَّهُ مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِى قَدْ أُمِيتَتْ بَعْدِى فَإِنَّ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلَ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنِ ابْتَدَعَ بِدْعَةَ ضَلاَلَةٍ لاَ يَرْضَاهَا اللَّهُ وَر َسُولُهُ كَا نَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَا مِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ ذ َلِكَ مِنْ أَوْزَارِ النَّاسِ شَيْئًا ». قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ
“Bahwasannya Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Bilal bin Harits (Ketahuilah) Bilal berkata: apa yang harus aku ketahui ya Rasulullah, Bersabda Nabi (Ketahuilah Ya Bilal), Bilal Berkata apa yang harus aku ketahui Ya Rasulullah, Rasulullah bersabda: {Sesungguhnya siapa yang menghidupkan Sunnah dari Sunnahku yang sungguh telah dimatikan dimasa sesudahku, maka sesungguhnya ia mendapat pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya dengan tidak dikurangi sedikitpun dari pahala mereka. Dan barang siapa yang mengada-adakan bid’ah yang sesat yang tidak diridhai oleh Allah dan Rasul-Nya maka baginya seperti dosa-dosa yang mengerjakannya dengan tidak dikurangi yang demikian dari dosa-dosa orang-orang itu}. Berkata Abu ‘Isa hadis ini hasan.[19]

Dalam Sunan An Nasaai diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, Bersabda Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ فِى خُطْبَتِهِ يَحْمَدُ اللَّهَ وَيُثْنِى عَلَيْهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ ثُمَّ يَقُولُ مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلاَ هَادِىَ لَهُ إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَأَحْسَنَ الْهَدْىِ هَد ْىُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الأُمُو رِ مُحْدَثَا تُهَا و َكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ
“Adalah Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam dia bersabda dalam khutbahnya dengan memuji kepada Allah dan kepadanya dan kepada keluarganya, kemudian dia bersabda barang siapa yang ditunjuki Allah maka tidak ada yang menyesatkan kepadanya, dan barang siapa yang disesatkan-Nya maka tiada ada yang memberi petunjuk kepadanya, sesungguhnya sebenar-benarnya perkataan adalah Kitab Allah dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Muhammad sholallahu ‘alaihi wasallam dan seburuk-buruknya perkara adalah yang diada-adakan dan setiap yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat dan setiap kesesatan dari neraka.”[20]

Dalam Mukadimah Sunan Ibnu Majah diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّمَا هُمَا اثْنَتَانِ الْكَلاَمُ وَالْهَدْىُ فَأَحْسَنُ الْكَلاَمِ كَلاَمُ اللَّهِ وَأَحْسَنُ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمَّدٍ أَلاَ و َإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ شَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Sesungguhnya tiada lain melainkan dua yaitu al Kalam (perkataan) dan petunjuk, maka sebaik-baiknya kalam adalah Kalam (firman) Allah dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Muhammad sholallahu ‘alaihi wasallam, ketahuilah hendaklah kamu menjauhi perkara yang diada-adakan, maka sesungguhnya seburuk-buruknya perkara adalah yang diada-adakan dan setiap yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.”

Diriwayatkan dari Hudzaifah ra, ia berkata: bersabda Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam:

لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ لِصَاحِبِ بِدْعَةٍ صَوْمًا وَلاَ صَلاَةً وَلاَ صَدَقَةً وَلاَ حَجًّا وَلاَ عُمْرَةً وَ لاَ جِهَادًا وَلاَ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً يَخْرُجُ مِنَ الإِسْلاَمِ كَمَا تَخْرُجُ الشَّعَرَةُ مِنَ الْعَجِين
“Allah tidak akan menerima puasanya orang yang berbuat bid’ah, tidak menerima shalatnya, tidak menerima shadaqahnya, tidak menerima hajinya, tidak menerima umrahnya, tidak menerima jihadnya, tidak menerima taubatnya, dan tidak menerima tebusannya, ia keluar dari islam sebagaimana keluarnya helai rambut dari tepung.

Dan diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah bersabda:

أَبَى اللَّهُ أَنْ يَقْبَلَ عَمَلَ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعَ بِدْعَتَهُ
“Allah enggan bahwasannya menerima amal perbuatan bid’ah hingga dia meninggalkan bid’ahnya”

Dalam Musnad Ahmad bin Hanbal diriwayatkan dari al Qasim bin Abdurrahman, dari bapaknya dari Abdullah, ia berkata:
إِنَّهُ سَيَلِى أَمْرَكُمْ مِنْ بَعْدِى رِجَالٌ يُطْفِئُونَ السُّنَّةَ وَيُحْدِثُونَ بِدْعَةً وَيُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ مَوَاقِيتِهَا. قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ بِى إِذَا أَدْرَكْتُهُمْ قَالَ « لَيْسَ يَا ابْنَ أُمِّ عَبْدٍ طَاعَةٌ لِمَنْ عَصَى اللَّهَ ». قَالَهَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ
“Sesungguhnya seburuk-buruknya perkara kamu sekalian sesudahku yaitu seseorang yang mematikan sunnah, mengada-adakan bid’ah dan mengakhirkan shalat dari waktunya, berkata ibnu Mas’ud Ya Rasulullah bagaimana apabila aku mengetahui mereka, Rasul bersabda: Ya Ibnu Ummi ‘Abdin tidak ada keta’atan bagi orang yang durhaka kepada Allah” Dia berkata tiga kali.”[21]

Disamping hal tersebut diatas Dr. Yusuf Qardhawi dalam Kitabnya As Sunnah wal Bid’ah menjelaskan mengenai bahaya bid’ah diantaranya:

a. Pembuat dan pelaku bid’ah mengangkat dirinya sebagai pembuat syariat baru dan sekutu bagi Allah Swt. Bila bid’ah dapat dibenarkan dalam Islam maka bukan tidak mungkin bila kemudian Islam akan menjadi agama yang sama dengan agama-agama sebelumnya, yang ahli-ahli agamanya menambahkan hal-hal baru dalam agamanya dengan hawa nafsunya sehingga pada akhirnya agama tersebut berubah sama sekali dari yang aslinya. Dengan demikian, orang yang membuat bid’ah meletakkan dirinya seakan-akan sebagai pihak yang berwenang menetapkan hukum dan menjadi sekutu bagi Allah. Sebagai contoh para mufasir menafsirkan ayat:

غَيرِ المَغضُوبِ عَلَيهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ
Artinya: Bukan jalan orang-orang dimurkai atas mereka, yaitu mereka yang telah mengetahui kebenaran yang hak tetapi tidak melaksanakannya, dan berpindah kepada yang lain seperti orang-orang Yahudi, mereka telah mengetahui kitab Allah, tetapi tidak melaksanakannya, dan pada ayat selanjutnya Bukan jalan orang-orang yang sesat (al-Fatihah: 7) yaitu orang yang berani-berani saja membuat jalan sendiri diluar yang digariskan oleh Allah dan para Rasul-Nya. Contoh dalam hal ini ialah kaum nasrani karena mereka mengikuti kebenaran akan tetapi mereka tidak benar dalam melakukannya sebab tidak sesuai dengan yang telah disyari’atkan.

Ada sebuah hadis yang sahih dirawikan oleh Abd bin Humaid dari ar-Rabi bin Anas, dan Riwayat Abd bin Hummaid juga dari pada Mujahid, demikian juga daripada Said bin Jubair dan hadist lain yang dirawikan oleh Imam Ahmad dan lain-lain daripada Abdullah bin Syaqiq, daripada Abu zar, dan diriwayatkan juga oleh Sufyan bin Uyaynah dalam tafsirnya, daripada Ismail bin Abu Kholid. Bahwa Ady bin Hatim r.a. bertanya kepada Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam., “Siapakah yang dimurkai Allah itu?” Jawab Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam., “Alyahud (Yahudi)”. “Dan siapakah yang sesat itu?” Jawab Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam. “An-Nashara (Kristen/Nasrani)”.

Yang wajib ditekankan ialah kepada sebab-sebab maka Yahudi dikatakan terkena murka dan sebab-sebab nasrani tersesat. Yahudi dimurkai karena mereka selalu mengingkari segala petunjuk yang dibawakan oleh rasul-rasul mereka, kisah pengingkaran yahudi tersebut di dalam kitab-kitab mereka sendiri sampai sekarang, sehingga Nabi Musa AS, pernah mengatakan bahwa mereka itu keras kepala, tak mau tunduk, sampai mereka membunuh Nabi-nabi Allah. Nashoro tersesat karena sangat cintanya kepada Nabi Isa Al masih, mereka katakan Isa as itu anak Allah, bahkan Allah sendiri menjelma menjadi anak, datang kedunia menebus dosa manusia dan juga mereka membuat syari’at-syariat baru dan menambah-nambahkannya diluar dari yang ditetapkan oleh rasul-Nya. Oleh karena itu Allah mengecam tindakan kaum nasrani ini dengan firmannya:

“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan juga (mempertuhankan) Almasih putra Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada Tuhan selain Dia, Maha suci Allah dari apa yang mereka sekutukan.” (At-Taubah: 31)

Sebuah hadist yang diriwayat oleh Imam At-tarmidzy, dari Ady bin Hatim ra. “Bahwa ketika dakwah rasulullah sampai kepadanya, Ady lari menuju syam, ketika itu dia masih beragama Nasrani, akan tetapi saudara perempuannya telah masuk islam. Lalu saudara perempuannya membujuk Ady untuk memeluk Islam. Ady kemudian setuju dan kemudian datang menghadap Rasul dan keadaan dilehernya tergantung tanda salib yang terbuat dari perak. Ketika Rasul melihat salib tersebut, Rasul membaca ayat “Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib dari kalangan mereka sebagai tuhan selain Allah….(at-taubah: 31). Ketika Ady mendengar ini, dia menjawab: Tidak ya Rasulullah, mereka tidak melakukan apa yang engkau katakan. Kemudian Rasul menjawab: “Tetapi mereka mengharamkan apa yang telah di halalkan, dan menghalalkan apa yang telah di haramkan oleh Allah. Dan bila ketetapan ini dilakukan oleh kaumnya, inilah yang di maksudkan bahwa mereka telah menyembah orang-orang alim dan rahib-rahib di kalangan mereka sebagai Tuhan mereka.

Oleh karena tersebut diatas sudah selayaknya kita sebagai mu’min tidak mengikuti pola yang telah diterapkan oleh kaum Nasrani tersebut. Bahwa mutlak yang namanya ibadah yang berkaitan dengan syari’at itu harus sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya agar kita tidak termasuk umat yang salah jalan.

b. Pembuat bid’ah memandang agama tidak lengkap dan bertujuan melengkapinya. Hal ini bertentangan dengan surat Al-Maidah:3 …Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah kuridhai Islam sebagai agamamu.” Ibnu Majisyun meriwayatkan dari Imam Malik–Imam Darul Hijrah–bahwa dia berkata, “Siapa yang telah membuat praktek bid’ah dalam agama Islam dan ia melihatnya sebagai suatu tindakan yang baik, berarti ia telah menuduh Nabi Muhammad sholallahu ‘alaihi wasallam telah menghianati risalah. Dasarnya adalah ayat di atas. Agama Islam telah sempurna sesuai pernyataan ayat tersebut dan tidak membutuhkan penambahan lagi.

c. Praktek Bid’ah Mempersulit Agama dan menghilangkan sifat kemudahannya. Agama Islam datang dengan sifat mudah dilaksanakan, kemudian orang-orang yang membuat praktek bid’ah mengubah sifat mudah itu menjadi susah dan berat. Misalnya: Redaksi shalawat yang paling afdhal adalah shalawat yang biasa kita baca ketika Tashawud akhir. Berapa lama waktu yang kita butuhkan untuk membaca shalawat dengan redaksi tadi, Mungkin hanya 1/4 atau 1/2 menit. Namun banyak orang yang mengarang dan membuat redaksi-redaksi shalawat baru kepada Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam yang tidak diperintahkan oleh Allah Swt.

d. Bid’ah dalam agama mematikan sunnah. Jika seseorang mencurahkan energinya untuk melaksanakan perbuatan bid’ah, niscaya energinya untuk menjalankan Sunnah menjadi berkurang karena kemampuan manusia terbatas. Sebagai contoh dalam sebuah majlis dzikir yang dipimpin oleh seseorang kemudian didalamnya seseorang tersebut memerintahkan kepada pengikutnya untuk membaca misalnya Alfatihah 100X, Al Ikhlas 111 X, Annas 111 X, dan Al falaq 111 X dan sebagainya, dengan tujuan yang tidak jelas dapat ilmunya dari mana akan tetapi ia berani mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk taqarrub kepada Allah, bahkan terlebih parah lagi jikalau untuk sesuatu yang bersifat magic seperti untuk ilmu kebatinan, kekebalan dan lain sebagainya. Dan jelaslah bahwa bid’ah itu dapat menguras energinya sehingga sunnah yang berasal dari Rasulnya tidak terpelajari karena waktu habis terkuras dengan bacaan-bacaan yang bukan di syari’atkan oleh Allah dan Rasul-nya. Apakah lebih baik jika kita membuka dan mempelajari Al Quran/tafsirnya dan Kitab-kitab hadist.

e. Bid’ah dalam agama membuat manusia tidak kreatif dalam urusan-urusan keduniawian. Generasi Islam yang pertama banyak menelurkan kreativitas dalam bidang-bidang duniawi dan mempelopori banyak hal yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Ilmu-ilmu Islam yang dihasilkan pada saat itu seperti ilmu alam, matematika, astronomi dan lain-lain menjadi ilmu yg dipelajari dunia dan masyarakat dunia belajar tentang ilmu-ilmu itu dari kaum muslimin. Mayoritas yang melatar belakangi generasi Islam pertama ini menggeluti dan mengembangkan ilmu-ilmu tadi adalah motif agama. Misalnya: Al-Khawarizmi menciptakan ilmu aljabar salah satunya untuk menyelesaikan masalah2 tertentu dalam bidang wasiat dan warisan. Karena sebagian darinya memerlukan hitungan-hitungan matematika. Kelihatan bahwa dalam bidang agama mereka semata berpegang pada nash dan Al-Qur’an sedang dalam bidang kehidupan mereka berkreasi.

f. Bid’ah dalam Agama memecah belah dan menghancurkan persatuan umat. Berpegang teguh pada Sunnah akan menyatukan umat sehingga dapat menjadi satu barisan kokoh di bawah bimbingan kebenaran yang telah diajarkan oleh Nabi Sholallahu ‘alaihi wasallam. Karena Sunnah hanya satu sedang bid’ah tidak terbilang jumlahnya. Oleh karena itu, bila kita secara konsekuen mengikuti Sunnah maka saat itu mereka bersatu padu. [22]

Setelah mengetahui bahwa begitu bahayanya bid’ah tersebut maka seharusnyalah kita menghindari dari hal tersebut diatas. Maka dari itu tetaplah berpegang pada Al qur-an dan Assunah, atsar dan ijma sahabat, Tabi’in dan tabi’ut tabi’in karena mereka orang yang dinyatakan Rasulullah sebaik-baiknya generasi. Berikut firman-firman Allah serta nasihat-nasihat yang diberikan oleh Nabi-Nya dan generasi terbaik yang telah tersebut diatas dan para salafus shalih untuk tidak berpecah belah lantaran perbuatan bid’ah diantaranya:

a. Firman Allah dalam Surah Ali Imran ayat 102 - 103

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ - وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُواْ وَاذْكُرُواْ نِعْمَةَ اللّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاء فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنتُمْ عَلَىَ شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
Artinya: Hai Orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim. Dan perpeganglah kamu semua dengan dengan tali Allah dan jangan berpecah-belah. Dan ingatlah nikmat Allah terhadapmu ketika kamu saling bermusuhan maka Dia satukan hati kamu lalu kamu menjadi saudara dengan nikmat-Nya dan ingatlah ketika kamu berada di bibir jurang neraka lalu Dia selamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menjelaskan kepada kamu ayat-ayat-Nya agar kamu mendapat petunjuk.

b. Firman Allah dalam Surah Al An’am ayat 153

وَأَنَّ هَـذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَ تَتَّبِعُواْ السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: Dan sesungguhnya inilah jalan-Ku yang lurus[23] maka ikutilah dia, dan jangan kamu mengikuti jalan-jalan (lainnya)[24] sebab jalan-jalan itu akan mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Demikianlah Allah berwasiat kepada kamu mudah-mudahan kamu bertaqwa.


c. Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Allah meridhai tiga perkara untuk kamu …diantaranya: dan hendaklah kamu berpegang dengan tali Allah.”[25]

d. Dari abdullah bin Amr ra, dia berkata: ‘Rasulullah bersabda’: “Setiap amal perbuatan memiliki saat untuk semangat dan setiap semangat memiliki waktu lemah. Maka setiap waktu lemahnya kembali kepada sunnahku maka dia mendapat petunjuk, dan barang siapa waktu lemahnya kembali kepada bukan sunnahku maka dia akan celaka.”[26]

e. Hudzaifah bin Al Yaman r.a berkata: “Hai para qari (pembaca Al qur’an) bertaqwalah kepada Allah dan telusurilah jalan-orang-orang sebelum kamu, sebab Demi Allah seandainya kamu melampaui mereka (para sahabat), sungguh kamu melampaui sangat jauh, dan jika kamu menyimpang ke kanan dan kekiri maka kamu akan tersesat sejauh-jauhnya.”[27]

f. Ibnu Mas’ud berkata: “Ikutlah (sunnah) dan jangan berbuat bid’ah, sebab sungguh itu (sunnah) telah cukup untuk kalian. Dan bahwa setiap bid’ah itu adalah sesat.” [28] Dan dia r.a juga berkata: “Berpeganglah kamu dengan ilmu (as-sunnah) sebelum diangkat, dan berhati-hatilah kamu dari mengada-adakan hal yang baru (bid’ah), dan melampaui batas dalam berbicara dan membahas suatu perkara, hendaklah kalian tetap berpegang dengan contoh yang lalu.” [29] Dan dia r.a juga berkata lagi: “Sederhana dalam as sunah[30] lebih baik daripada bersungguh-sungguh dalam bid’ah”[31]

g. Imam Azuhry berkata: Ulama kita yang terdahulu selalu mengatakan: “Berpegang dengan as-sunnah itu adalah keselamatan. Dan ilmu itu tercabut dengan segera, maka tegaknya ilmu adalah kekokohan Islam sedangkan perginya para ulama akan hilang pula semua itu (ilmu dan agama).”[32]

h. Sa’id bin Jubair[33] berkata: “mengenai ayat - Dan beramal shalih kemudian mengikuti petunjuk” (Surah thaha: 82), yaitu senantiasa berada diatas As-Sunnah dan mengikuti al-Jama’ah).”[34]

i. Ibnu Abbas r.a berkata: “Tetaplah kamu beristiqamah dan berpegang dengan atsar serta jauhilah bid’ah.”[35]

j. Imam Al Auza’i rahimahullah berkata: “Berpeganglah dengan atsar salafus shalih meskipun seluruh manusia menolakmu, dan jauhilah pendapat orang-orang (selain salafus shalih) meskipun mereka (ahli bid’ah) menghiasi perkataannya terhadapmu.”[36]*

Demikianlah nasihat-nasihat Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam dan pendapat para generasi terbaik dari umat ini mengenai bid’ah, maka selayaknya mereka itu semua dapat di jadikan ikutan buat kaum muslimin zaman sekarang. Hal ini mereka (para sahabat, generasi setelahnya, dan setelahnya lagi) lakukan demi murninya ajaran Islam dan tidak dikotori oleh bid’ah yang menyesatkan. Ulama-ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan para imam sesudahnya, telah dapat kita lihat kebaikannya pada abad-abad kemuliaan, dan mereka telah bersepakat dalam mencela, memburukkan, menjauhi bid’ah dan pelakunya serta tidak ada keragu-raguan dan tawaquf (berdiam diri). [37]

Footnote

[1] Lih: Kitab Shahih Muslim bi syarah An Nawawi pada Kitab Jum’at ketika membahas masalah “Kullu Bid’atun Dhalaalah”

[2] Lih: Fathul Bari bi syarah Shahih Bukhari Kitab Al I’thisham bikitabi wa sunnah, ketika menjelaskan hadist “sebaik-baiknya ucapan adalah Kitabullah dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Muhammad sholallahu ‘alaihi wasallam dst…

[3] Nama lengkap dari Imam As-Syathibi ialah Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Lakhami al-Gamathi. Ia adalah seorang ahli ushul fiqh dan hafizh hadist dari kalangan penduduk Garnathah (Grenada - sekarang). Disamping itu ia juga seorang imam madzhab Maliki. Wafat pada tahun 790H/13788 M, (lih: al-A’laam, Zerekly: 10/75). Karya-karya beliau diantaranya al-muwafaqaat fi ushul asy-syaria’ah, dan al-Iti’shaam fi bayaan as sunnah wal bid’ah.

[4] Muttafaq ‘alaih, dari ‘Aisyah r. lih: Syarh Sunnah, karya al-Baghawi, dengan tahqiq Zuhair asy-syawisy dan syu’aib al-arnauth, 1/211, hadist no.103, juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah. Lih al-Muntaqa min Kitab at Targhib wa Tarhib, 1/112, hadist no.32 dan Hadist ini juga diriwayatkan oleh Imam Nawawi dalam empat puluh hadits (atau dikenal dalam Kitab Hadist Arba’in)

[5] Penggalan hadist yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam Bab Permulaan Wahyu, Muslim dalam Kitab al-Imaarah.

[6] As Sunnah wal Bid’ah karya Syaikh Yusuf Qardhawi hal 17-19

[7] Lih: Kitab الباعث على انكار البدع والحوادث karya Abi Syamah as-Syafie hal 12, dan dan juga Ibnu Hajar al Asqalani mengutipnya dalam Kitabnya Fathul Bary bi syarah Shahih Bukhari pada Kitab al I’thisham bi kitabi wa as sunnah bab “الاقتداء بسنن رسول الله صلى الله عليه وسلم

“, ketika beliau rahimahullah menjelaskan hadist [‏إن أحسن الحديث كتاب الله وأحسن الهدي هدي ‏ ‏محمد ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏وشر الأمور محدثاتها].

[8] Kitab Al Haul karya As Suyuti, tahqiq Muhammad Muhyidin Abdul Hamid hal: 539 dan juga Ibnu Hajar al Asqalani mengutipnya dalam Kitabnya Fathul Bary bi syarah Shahih Bukhari pada Kitab al I’thisham bi kitabi wa as sunnah bab “الاقتداء بسنن رسول الله صلى الله عليه وسلم

“, ketika beliau rahihullah menjelaskan hadist [‏إن أحسن الحديث كتاب الله وأحسن الهدي هدي ‏ ‏محمد ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏وشر الأمور محدثاتها]

[9] Lih. Al-bid’ah Tahdiidiha wa mauqif al-Islami Minha karya Izzat Ali ‘Athiah hal 160

[10] Manaqib as- Sayfie hal 469

[11] Lafazh tersebut Kitab Sunan An Nasaii dalam Kitab Shalat ‘Iedain, dan hadist semakna adalah banyak.

[12] Fatawa aimatul Muslimin I/138 karya Mahmud Khatab as-Subki

[13] Muttafaq ‘alaih, dari ‘Aisyah r. lih: Syarh Sunnah, karya al-Baghawi, dengan tahqiq Zuhair asy-syawisy dan syu’aib al-arnauth, 1/211, hadist no.103, juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah. Lih: al-Muntaqa min Kitab at Targhib wa Tarhib, 1/112, hadist no.32 dan Hadist ini juga diriwayatkan oleh Imam Nawawi dalam emapat puluh hadits (atau dikenal dalam Kitab Hadist Arba’in)

[14] Al Majmu Fatawa’ I/63

[15] HR Muslim dan Baihaqi dan Baihaqi menambahkan dalam Kitab Asma wa Sifat: Wa kullu dhalalatin fin nar dan An-Nasi’I meriwayatkan pula dengan sanad yang sahih.

[16] Lih: Shahih Bukhari Kitab Al I’thisham bi kitabi was sunnah bab al Iqtadaa`i bisunnani Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam

[17] Lih: Kitab Shahih Muslim Kitab Jum’at

[18] Lih: Kitab Sunan Abu Dawud pada Kitab As Sunnah, Sunan Ibnu Majah pada Mukadimahanya, Sunan Ad Darimy pada Kitab Mukadimah

[19] HR At Tirmidzy pada Kitab ‘Ilmu dan ia menghasankannya dan juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dimukadimahnya.

[20] Lih: Kitab Sunan An Nasaii pada bab Shalat ‘Ieddain.

[21] Lih: Musnad Ahmad dalam bab Musnad Abdullah bin Mas’ud ra.

[22] Lih: As Sunnah wal Bid’ah karya Dr. Yusuf Qardhawi, adapun contoh dan lain sebagainya adalah penambahan dari penulis.

[23] Ibnul qayim menafsirkan masksud dari jalan lurus ialah meng-Esa-kan Allah dalam beribadah dan menjadikan rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam sebagai satu-satunya ikutan

[24] Jalan-jalan lain tersebut ialah berbagai bid’ah, khurafat dan syubhat sebagaimana ucapan Mujahid dan lain-lain tafsir

[25] HR Al-Baghawy I/202 no.101

[26] HR Ahmad dan Ibnu Hibban

[27] As-Sunnah Ibnu Nashr dan Al Laikal I/90.

[28] AS-Sunnah Ibnu Nashr 28

[29] Ad Darimy 1/66 no. 143, al Ibanah Ibnu Baththah 1/324 no. 169

[30] Sederhana dalam sunnah maksudnya tetap dalam as-sunnah meskipun hanya mengamalkan yang wajib. Syaikh Ali Hasan berkata: Kata-kata mutiara dari sahabat rasul ini juga diriwayatkan oleh banyak sahabat lainnya seperti Abu Darda. Abul Ahwas berkata: ” Wahai Sallam, tidurlah dengan cara sunnah dan itu lebih baik bagimu daripada bangun dengan cara bid’ah.

[31] Ibnu Nashr 30, al Ibanah Ibnu Baththah 1/320 no. 161 dan Al Laikal 1/88 no. 114

[32] Ad Darimy I/58 no.16

[33] Murid dari Ibnu Abas r.a

[34] Al-Ibanah 1/323 no. 165 dan Al-Laikal 1/71 no.72

[35] Al - Itisham 1/112

[36] Kitab as-Syari’ah 63 - *Sebagian dari permasalahan ini bisa dilihat di Kitab Lammudzur Mantzur Min Qaoulin Mantzur karya Abu Abdullah Jamal bin Farihan Al-Haristi

[37] Pembahasan mengenai Sunnah dan bid’ah ini saya ambil dari beberapa kitab diantaranya: Shahih Bukhari dan Fathul Bari syarah Sahih Bukhari, Shahih Muslim bi Syarah Imam An Nawawi, Sunan Attirmidzy, Sunan Ibnu Majah, Sunan An Nasai, Sunan Ad Daarimiy, Musnad Ahmad bin Hanbal, Sunan Al Baihaqi, Mauqif ahlus sunnah wal jama’ah min ahli ahwa` wa al bid’a oleh Ibrahim bin Amir ar Ruhaili, Sunah wa al Bid’ah oleh Yusuf Qadhrawi, Ahlus sunnah wal Jama’ah oleh Abu Muhammaad Dzulqarnain, Mauqif Ahluus Sunnah wal Jama’ah min ‘ulamaaniyah oleh Muhammad ‘Abdul Haadi al Mashuriy, Mauqif Ahlus sunnah wa Jama’ah minal bid’a wa al mubtadi’ah oleh Syaikh Abdur Rahman ‘Abdul Khaliq, Man hum ahlus sunnah wal jama’ah wa man hum ahlul bid’a wa Adhalaal oleh Syaikh Islam Taqiyuddin bin Tayimiyah, Hadist Arba’in oleh Imam Nawawi, Kembali kepada Al Quran dan As Sunnah oleh KH Munawar Chalil, Fatawa al Kubra oleh Ibnu Taymiyah pada Kitab Sunnah wa Bid’ah, Tariiqah Mahmuudiyah fii Syarah Thariqah Muhammadiyah wa syari’ah nabawiyah pada bab al awalu li I’thosham bikitabi wa as sunnah.
- 16 Juni 2009

Sumber :
A Dani Permana
http://alhikmah.web.id/2009/06/pengertian-bidah/
13 September 2009